Labuhanbatu, gayortinews.com – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dukung penuh Tim Korsupgah Wilayah I KPK-RI melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu.Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga,MKM,saat membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindaklanjut program pemberantasan korupsi integrasi di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Ballroom Suzuya Hotel Rantauprapat,Jln.Ahmad Yani Kecamatan Rantau Utara,Labuhanbatu-Sumatera Utara,Rabu(18/10/2022).
“Kami mengapresiasi kepada tim koordinasi supervisi dan pencegahan wilayah 1 KPK-RI atas rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi yang tahun ini dilakukan dengan turun langsung atau tatap muka dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu”.
Ini menggambarkan komitmen dan perhatian dari KPK-RI kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme,”sebut Bupati Labuhanbatu.
Saya juga mengapresiasi program pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Korsupgah KPK-RI melalui sistem aplikasi terintegrasi monitoring center for prevention(MCP),yang merupakan sarana bagi KPK-RI untuk melakukan monitoring capaian program pencegahan korupsi melalui perbaikan data kelola di seluruh pemerintah daerah.
Selaku kepala pemerintahan di daerah Kabupaten Labuhanbatu,indikator/subindikator pada setiap daerah intervensi MCP KPK saya manfaatkan untuk melihat dan menilai kinerja dan kesungguhan seluruh perangkat desa dalam mendukung pencapaian visi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang saya janjikan kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,karena saya menyadari tanpa didukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih visi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu”Terwujudnya masyarakat labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera”mustahil dapat dicapai,”ujar Bupati Labuhanbatu.
Dijelaskan Bupati Labuhanbatu,untuk capaian Korsupgah MCP tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memperoleh capaian nilai 72 persen dengan rincian capaian per area intervensi yaitu Perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 73 persen,Pengadaan barang dan jasa 90 persen,Perizinan 58 persen,Pengawasan APIP 60 persen,Manajemen ASN 67 persen,Optimalisasi Pajak Daerah 74 persen,Manajemen Aset Daerah 71 persen,dan Tata Kelola Keuangan Desa 72 persen.
Dengan hal yang tersebut menempatkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu pada posisi ke 16 dari 34 Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara.Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan terus berupaya untuk meningkatkan capaian penilaian MCP untuk tahun ini dan tahun mendatang.
Lebih lanjut dijelaskannya,Kabupaten Labuhanbatu menempati area seluas 2.561.38 Km² yang terbagi wilayah administrasi pemerintahannya menjadi 9 Kecamatan,23 Kelurahan dan 75 Desa dengan jumlah penduduk sebanyak lebih kurang 499.982 orang.Yang dalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah kami didukung oleh 34 Organisasi perangkat daerah,9 Kecamatan,23 Kelurahan dan 75 Kepala Desa dengan jumlah ASN 4.896 orang.
Selanjutnya jumlah anggota legislatif DPRD Kabupaten Labuhanbatu sebagai mitra kami dalam pemyelenggaraan pemerintah daerah sebanyak 45 orang.Instansi-instansi vertikal Pemerintah pusat dan teknis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ada di Kabupaten juga turut mendukung kami menjalankan pemerintahan di Kabupaten Labuhanbatu.
Sementara anggaran belanja daerah Kabupaten Labuhanbatu selama 2 tahun terakhir yaitu tahun anggaran 2021 dan 2022 masing-masing sebesar Rp.1.352.721.197.188,-dan Rp.1.372.697.945.700,-dari besaran tersebut belanja pegawai sebesar Rp.626.020.564.962,-atau 46 persen untuk tahun 2021 dan Rp.589.504.766.792,-foto 43 persen untuk tahun 2022.Dengan mengoptimalkan sumber dana yang cukup,sumber daya manusia yang handal dan potensi daerah yang unggul di dukung tata kelola yang baik dan bersih kami akan berupaya meningkatkan pencapaian visi mensejahterakan seluruh masyarakat yang berkeadilan.
Secara tegas saya nyatakan komitmen dalam tunjukan korupsi di pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu.Kepada seluruh perangkat pemerintah daerah yang ada di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu termasuk pemerintahan Desa saya inginkan untuk menjalankan tugas melaksanakan program dan kegiatan dengan jujur tanpa korupsi karena akan menjadi beban berat dan sulit untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat jika masih ada praktik-praktik korupsi yang dilakukan para penyelenggara pemerintahan.
Momentum kehadiran satuan tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah I KPK-RI diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari Korupsi,”tutup Bupati Labuhanbatu.
Ketua Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan(Kosupgah)Wilayah I KPK-RI Maruli Tua Manurung menyampaikan,Para istri pejabat kiranya bisa menjadi KPK dirumah untuk melakukan bolo pemerintahan yang jauh dari korupsi,yang selalu mengingatkan para suami untuk menjauhi korupsi,karena istri yang lebih mengetahui gerak suami dirumah.
Ketua Satgas Kopsugah dikesempatan itu juga menjelaskan bentuk-bentuk korupsi secara filosofis,yang mana Korupsi bisa terulang lagi jika akhlak tidak segera dibenahi.
Disitu Ketua Satgas Kopsugah juga menjelaskan bentuk Tipikor sesuai UU Nomor 13 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021,yakni Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara,suap menyuap,penggelapan dalam jabatan,pemerasan,perbuatan curang,konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.”Korupsi harus dihindari,”tegasnya.
Disampaikannya,ada 8 fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD,Pengadaan Barang dan Jasa,Perizinan,APIP,Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa,”ujarnya.
Selanjutnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi,pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu memperoleh Pembinaan dan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Inspektur Sumatera Utara Lasro Marbun.
Acara tersebut diakhiri dengan pembacaan komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Bupati Labuhanbatu dan diikuti seluruh peserta yang hadir.Yang terdiri dari 5 poin,yakni:
1).Memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
2).Menjadi pelopor dan penggerak pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam setiap bentuk pengelolaan keuangan daerah atau keuangan desa.
3).Menghindari menolak dan melawan segala bentuk perilaku dan perbuatan korupsi yang menyengsarakan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas jabatan atau tugas dan tanggung jawab untuk melayani masyarakat.
4).Tidak akan menerima hadiah ataupun gratifikasi yang dianggap suap,meminta hadiah atau sesuatu,melakukan pungutan liar atau melakukan pemerasan dari masyarakat atau terhadap siapapun yang berakibat.
5).Melaporkan kepada penegak hukum inspektorat atau saluran lainnya terhadap oknum-oknum pada jabatan apapun yang tetap meneruskan perilaku dan perbuatan koruptifnya.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,Para Pimpinan Forkopimda,Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,MMA,Asisten,Staff Ahli,Kepala OPD,Camat,Kacab Bank SUMUT Rantauprapat,Dirut PDAM Tirta Bina,Kepala Sekolah,Lurah,Kepala Desa,Ormas,OKP,Mahasiswa dan lapisan elemen masyarakat.
(F.Simanjuntak)