banner 728x250

Pemkab Labuhanbatu Segera Persiapan Perda Retribusi Terbaru

banner 468x60

Labuhanbatu||gayortinews.com-Sehubungan telah diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 5 Januari 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,serta mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah,yang mana dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut,daerah diberikan waktu selama 2 tahun setelah undang-undang tersebut dikeluarkan untuk membuat peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hal tersebut di atas untuk pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan pembahasan naskah akademik rancangan peraturan daerah temtang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati,Labuhanbatu-Sumatera Utara,Senin(31/10/2022).

Pembahasan dibuka oleh Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian,MMA,disampaikannya,Pada pertemuan kali ini kita butuh kajian akademis dan kita memiliki narasumber,Perda ini diharapkan bisa kita selesaikan di bulan Juni,sesuai dengan dikeluarkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

Masing-masing pemangku kebijakan berikan masukan jangan ragu.Kita selaku pembuat perda ini menjadi harapan bagian pensejahteraan masyarakat,”ucap Sekdakab Labuhanbatu.

Mungkin dari kajian akademis ini ada sedikit terlupakan tolong berikan masukan jangan sampai kita melakukan kekurangan.

Dikatakan Sekdakab Labuhanbatu,Perda ini nantinya akan bawa ke Dewan untuk sama-sama dibahas.Saya minta seluruh OPD menyatakan satu persepsi,jangan hanya ditumpukan kepada Bapenda karena itu tak akan bisa semuanya dikuasai.

Jika Perda ini bagus,retribusi bagus pencapaian pajak bagus dan pastinya kesejahteraan masyarakat akan bertambah baik lagi,”pungkas Sekdakab Labuhanbatu.

Sebelumnya,Plt.Kaban Bapenda Kabupaten Labuhanbatu Andre Nuzul Manik,SSTP,menyampaikan,penyusunan Perda retribusi dan pendapatan daerah Kabupaten Labuhanbatu harus segera kita selesaikan,mengingat waktu yang duberikan untuk kita,harus selesai di bulan Juni mendatang.

Dan Perda itu nantinya harus satu payung yang diberlakukan untuk semua Stakeholder terkait,”ujar Plt.Kaban Bapenda Kabupaten Labuhanbatu.

Diisi dengan pemaparan oleh Narasumber Ketua Program Study Kesejahteraan Sosial FISIP Fakultas Universitas Sumatera Utara(USU)Agus Suriyadi,SSos.MSi,dan Dosen FISIP USU Dr.Drs.Viktor Lumbanraja,MAP.MSP,terkait persiapan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Kabupaten Labuhanbatu.

Hadir mengikuti rangkaian acara,Asiten Administrasi Umum Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap,SSos.MM,Para Perwakilan OPD terkait retribusi dan pajak.

(F.Simanjuntak)