banner 728x250
Berita  

Pemuda Dukuh Menanggal Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

Pemuda Dukuh Menanggal Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya
Pemuda Dukuh Menanggal Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya
banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com –  Didalam rumah Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024, kurang lebih pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka pengedar sabu A F P yang bekerja sebagai sopir alamat tinggal Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Pemuda Dukuh Menanggal Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, pelaku dapat dibekuk setelah petugas mendalami informasi,kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :

6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 3,024 gram, ± 0,059 gram ± 0,066 gram, ± 0,075 gram, ± 0,063 gram dan ± 0,070 gram dengan berat total Netto ± 3,924 (tiga koma sembilan ratus dua puluh empat) gram.

– 1 (satu) buah HP VIVO.

cangklong abu-abu.

Pemuda Dukuh Menanggal Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya
Pemuda Dukuh Menanggal Pengedar Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

Lanjut kata kasat tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara H (DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tulangan Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000,- pergarmnya seharga Rp. 850.000,-, masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik Sdr. H dengan menggunakan Rekening DANA di HP VIVO milik Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket.

Bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000,- perpoketnya dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika terjual tersangka mendapatkan untung Rp. 2.000.000,-, dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 bulan yang lalu.

Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Tutupnya(Red)