Surabaya || gayortinews.com – Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, kurang lebih pukul 16.00 WIB, yang berada di rumah Jalan Ngagel baru Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka *IP*
Polrestabes Surabaya tetap komitmen dalam pemberantasan narkoba diwilayahnya melalui satresnarkoba tetap menangkap pelaku pelaku yang tidak ada jeranya dalam peredaran narkoba.
Petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,41 (nol koma empat satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,40 (nol koma empat nol) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi kristal warna putih dengan berat total ± 6,75 (enam koma tujuh lima) gram beserta bungkusnya.
1 (satu) bendel platik klip;1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam;Uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);1 (satu) buah HP VIVO beserta sim cart.
Tersangka dan barang bukti di amankan satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk pengembangan lebih lanjut.(Red)