Surabaya || gayortinews.com – Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023 sekira pukul 08.00 WIB sewaktu di Kost Jl. Pumpungan Surabaya yang selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total + 37,57 gram beserta plastiknya, 7 bendel plastik klip kosong, 3 Sedotan skrop, 2 timbangan elektrik, 1 sendok makan, 1 lembar catatan pengeluaran, 1 kotak rak kecil, 1 Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 Handphone Merk Oppo Reno 6 warna hitam tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka MD.
Penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat tersebut diatas kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MD.
Dihadapan petugas tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dititipi dari seseorang yang bernama Sdr. SB kemudian di ambil dari ranjuan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib di daerah gayung sari Surabaya sebanyak + 1011gram.
Sesuai dengan perintah dari sdr. SB dengan maksud untuk di pecah/dibagi menjadi 28 bungkus kemudian di serahkan dengan cara di ranjau di tempat tertentu.
Tersangka MD menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut sejak 1(satu) tahun yang lalu, dengan komisi/upah sejumkah Rp. 25.000.000.-(dua puluh lima juta) dari 1(satu) kilo gram narkotika jenis sabu yang berhasil di serahkan dan di edarkan kepada pembeli.
Tersangka MD beserta barang bukti diamankan Polrestabes Surabaya guna di lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.(Red)