banner 728x250
Berita  

Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi 

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – pengungkapan Kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama di gedung Mahameru Polda Jatim.

Sekira pukul 10.00 diadakan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama oleh Kapolda Jatim Irjen pol.Drs.Imam Sugianto M.Si didampingi Dirresnarkoba Kombespol Robert Da Costa,S.I.K.,M.H ,Kabid Humas Dirmanto beserta jajarannya.
Kapolda Jatim menjelaskan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ini hasil dari pengembangan 11 mei 2023  Tersangka
ABM, laki-laki, 35 tahun, SMA, swasta, WNI, Kota Bandung atau tinggal kontrak di Kel. Tatah Pemangkih Laut Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi 
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi
Dari hasil penyelidikan petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP alias MIMING alias AMANG alias GUINEA. Kemudian petugas mendapatkan informasi keberadaan Sdr. ABM yang diduga menjadi kaki tangan untuk tempat penyimpanan Shabu dan Extacy di wilayah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa Sdr. ABM terlibat dalam jaringan tersebut;
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 WITA saat Sdr. ABM sedang berada didepan rumah kontrakan Jl. A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut Kec. Kertadideranyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan. petugas langsung melakukak penangkapan.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar rumah kontrakan di Jl. A. Yani Kel. Tatah Pemangkih Laut Kec. Kertaka Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan tersebut dan ditemukan barang bukti.
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi 
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi
Tersangka ABM merupakan residivis pada tahun 2017 lalu telah dipidana kasus narkotika jenis sabu, motif tersangka yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FB (DPO international) sebesar 20 juta
Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 41 (empat puluh satu) bungkus Teh China berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total 43.562,74 (empat puluh tiga ribu lima ratus enam puluh dua koma tujuh puluh empat) gram beserta bungkusnya dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip masing-masing berisi @100 (seratus) butir Extacy Logo Phillips warna biru dengan jumlah total 2.100 (dua ribu seratus) butir dan dengan berat 895,87 (delapan ratus sembilan puluh lima koma delapan puluh tujuh) gram beserta bungkusnya.
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi 
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi
YDS laki-laki 22 tahun alamat kota Palangkaraya atau tinggal kost di jalan hutan kayu kelurahan pemurus dalam kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi 
Pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama  88.869 gram Sabu 2.100 butir ekstasi

Lanjut Kapolda Barang bukti disembunyikan di bawah ban serep mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol B 2325 TIR yang sudah dimodifikasi dan ditemukan barang bukti berupa 43 gugus teh cina warna gold berisi sabun dengan berat 45306,26 gram, 18 bungkus teh cina dengan berat 18.9.12,82 gram, 25 bungkus teh cina berisi sabu dengan berat 26.393,44 gram.

tersangka mengirim sabu dengan sasaran di wilayah kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan dan motif tersangka yaitu dijanjikan komisi 200 juta
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Nilai ekonomis dan sosial dari total lebih kurang 88.869 gram narkotika jenis sabu dan 2.100 butir narkotika jenis ekstasi mencapai 90 miliar telah menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa manusia.tutup Kapolda.(Red)