Cilegon, gayortinews.com — Menanggapi adanya pernyataan dari pihak yang menyatakan permohonan Eksekusi para Pemohon Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2021/PA.Clg Jo Nomor 185WAg12020, tanggal 25 Agustus 2021 tidak dapat dijalankan atau dibatalkan.
Ketua Yayasan Wakaf Makam Balung Cilegon, H. Ahmad Sudrajat bersama para jajaran pengurus mengatakan bahwa Permohonan Eksekusi tersebut, bukan tidak bisa dijalankan melainkan hanya ditunda karena faktor keamanan.
“Sekarang kami sedang mengurus pelaksanaan eksekusi di tanah makam Balung, dari pihak pengadilan agama juga sudah siap asalkan pihak keamanan (Kepolisian-Red) juga siap. Tapi ternyata untuk eksekusi ini tidak sederhana, karena sampai saat ini pihak kepolisian belom siap karena alasan faktor keamanan, sehingga waktu jadwal eksekusi ini kan sudah berjalan, akhirnya pihak pengadilan agama mencoret untuk eksekusi tapi itu bukan di batalkan tapi ditunda sampai ada pernyataan pihak keamanan (Kepolisia-Red) siap dalam pelaksanaan eksekusi, itu jawaban dari pihak pengadilan agama,” Jelasnya, Senin (10/10/2022).
“Kami juga sudah mendatangi ke pihak kepolisian, kami langsung bertemu dengan Kapolres Cilegon, Pak Eko, dalam hal ini kami meminta dukungan kepada pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi, dan langsung ditanggapi oleh pak Eko selaku Kapolres Cilegon, dengan menjawab bahwa akan bawa masalah ini ke forkopimda dahulu, dan setelah dirapatkan dengan forkopimda itu tidak menghasilkan apa-apa, sampai sekarang belom jelas,” Sambungnya menjelaskan.
Selain itu, H. Ahmad Sudrajat juga menyampaikan, walau digugat tetapi yayasan wakaf makam balung tetap menjadi pemenang sesuai keputusan Mahkamah Agung.
“Hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang pertama pada tahun 2021 menyatakan bahwa pihak yayasan wakaf makam balung dimenangkan, akan tetapi pihak makam balung Citangkil itu mengajukan gugatan (PK), di dalam PK itu kami welcome karena memang itu hak mereka, tetapi setelah itu keluarlah keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kedua di tahun 2022 ini, keputusannya PK mereka di tolak, artinya pihak kami (Yayasan Wakaf Makam Balung) menang,” Ujarnya.
Lebih lanjut, H. Ahmad menjelaskan bahwa Yayasan Wakaf Makam Balung hanya pemegang amanah untuk mengelola Makam, bukan pemilik tanah makam. Juga nyatakan keberatan soal orang meninggal dipungut biaya.
“Disini kami selaku pengurus dari yayasan wakaf makam balung tidak pernah merasa memiliki tanah kuburan ini, karena tanah kuburan ini adalah milik para korban gusuran yang kebetulan kami hanya diberi amanah untuk mengelola, bukan untuk memiliki. Disini kami keberatan kalo orang meninggal itu di pungut biaya , intinya kami menolak,” Ucapnya Tegas.
“Karena menurutnya tidak semua orang mati itu punya biaya, kalo kami hanya menjalankan sesuai dengan kesepakatan warga bukan kesepakatan yayasan, kalo dikubur pagi dan siang itu 1.5jt kalo dikubur malam 1.8jt , itu pun hanya untuk tenaga penggali kuburan bukan untuk kami. Dan untuk keluarga yang tidak mampu juga kami tidak memaksa, asalkan tenaga untuk gali kuburnya dari pihak keluarga/saudara Saiful musibah yang menggali sendiri, karena prinsipnya kuburan makam balung ini adalah kuburan untuk korban gusuran dan untuk umat muslim yang tidak punya kuburan, termasuk warga Citangkil juga punya hak atas kuburan makam balung ini. Karena kuburan ini bukan punya kami, kami hanya mengelola secara amanah, benar, baik,” Jelasnya.
“Kan dulu sebelum ada yayasan kalo ada orang dikubur disitu itu gratis ko, knapa saat tumbuh yayasan ko jadi bayar selain untuk tenaga gali kubur, di tarif pula. Tolonglah orang meninggal itu jangan sampai dibebankan selain untuk upah tenaga gali kubur,” Paparnya.
Untuk itu, H. Ahmad mengajak kepada semua pihak untuk bisa bersama-sama mengelola kuburan atau Makam Balung ini.
“Saya sebagai Ketua Yayasan Wakaf Makam Balung pengen kita ini bersama-sama mengelola kuburan ini. Bareng-bareng, jangan ada selisih apa lagi dijadikan ajang sebagai mata pencaharian,” tandasnya.
“Walaupun kami sudah menang di Mahkamah Agung (MA) 2 kali tetapi insyaallah jika kita ingin bersama-sama mengelola makam ini kami terima,” Tutupnya.
(Kharfil M.)