banner 728x250

Perangkat desa asal Blitar, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. 

banner 468x60

Tulung agung.gayortinews.com – Perangkat desa asal Blitar, diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, Pria berinisial AP (28) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Tilap) uang pembelian tebu senilai Rp 100 juta terhadap korbannya BP (34) alamat Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

 

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia, melalui Kasi Humas Iptu. Anshori, mengatakan, AP diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (28/12/2022) kemarin sekira pukul 10 di wilayah Tulungagung.

 

Menurut Anshori, kejadian dugaan tindak penipuan dan penggelapan pada 23 Juni 2022 lalu, AP mengaku sebagai pemilik tebu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ngantru, dan menjualnya kepada BP (korban) dengan harga Rp 100 Juta.

 

“Ternyata tebu tersebut adalah milik orang lain, sehingga korban yang mengalami kerugian melaporkannya ke Polres Tulungagung,” kata Anshori. Senin (02/01/2023).

 

Adanya laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Tulungagung selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AP.

 

Lebih lanjut disampaikan Anshori, dari kejadian tersebut petugas juga menyita 2 (dua) surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang dari AP yakni surat pernyataan tertanggal 23 Juni 2022 dan surat pernyataan tertanggal 13 September 2022.

 

Hingga saat ini, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka akan terancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang ancamannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkasnya(Red)