TOBELO HALUT. gayortinews.com – Pengadilan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (23/6/2022) kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan terdakwa Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane dan rekan lainnya yang dilaporkan oleh Tonny Laos, tidak lain adalah adik mantan Bupati Morotai.
Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa yakni ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai Rusminto Pawane, Suhari Lohor yang juga sebagai anggota DPRD Pulau Morotai, Sofyan Eteke, dan Yohanes Kaletuang, dipimpin ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya didampingi Hakim anggota Hendra Wahyudi dan Azharul Nugraha Putra Paturusi.
Menariknya, dalam persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai Sobeng Surandal bersama David Adrianto dan M. Reza Kurniawan hadir dan bertindak selaku jaksa penuntut Umum (JPU).
Menurut Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Sobeng Surandal, sidang yang digelar kali ini dengan agenda untuk pemeriksaan keterangan para terdakwa yakni ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai Rusminto Pawane, dan kawan – kawan.
“Berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan para terdakwa, kami sangat yakin telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 378 junto 55 ayat 1” jelas Kajari.
Dikatakannya, juga berkas perkara mulai dari saksi meringankan hingga pemeriksaan keterangan terdakwa sudah dilakukan.
Atas kasus ini, ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilakukan agenda selanjutnya dengan pemeriksaan lokasi objek sengketa di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan. (Th/Tim).