Surabaya|| gayortinews.com – kamis 11/10/2024 di Polda Jatim Subdit III Jatanras Polda Jatim , Dirkrimum Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim, forensik Polda Jatim
Dirkrimum mengatakan Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Ds. Banyuates Kec. Banyuates Kab. Sampang telah terjadi dugaan penganiayaan berat atau penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, dengan cara diduga pelaku menembakkan senjata api ke arah Korban M sehingga mengalami luka berat.
Bahwa berawal pada saat korban bersama dengan para saksi sedang duduk di kursi depan toko dengan posisi korban menghadap ke utara sedangkan saksi menghadap ke selatan, selanjutnya beberapa menit kemudian datanglah pengendara sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nopol tidak ingat yang berboncengan dari arah selatan,
selanjutnya salah satu orang laki-laki yang tidak dikenal yang dibonceng langsung melakukan tembakan ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali sehingga mengenai bagian perut/pinggang sebelah kanan, selanjutnya korban langsung dirawat di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Lanjut Dirkrimum mengatakan Mw Pekerjaan sebagai kepala desa tinggal di Ketapang daya Sampang yang melakukan perencanaan kemudian juga sekaligus yang memerintahkan tersangka untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban .
Mw juga yang memerintahkan tersangka Ar selaku eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban sekaligus yang bersangkutan juga pemilik dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa .
Mw juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor nmax dan memberikan uang 50 juta kepada tersangka s pertama kemudian tersangka yang kedua adalah AR umur 30 tahun tinggal di pendoro Pandaan Pasuruan yang bersangkutan perannya adalah yang menerima uang 50 juta.ucap Dirkrimum
Ditetapkan 5 tersangaka
Tersangka MW Orang yang bersama-sama dengan Tersangka H merencanakan kemudian mencari eksekutor, menyiapkan fasilitas, menyiapkan senjata api dan menyuruh untuk melakukan penembakan terhadap korban.
Tersangka H Orang yang bersama dengan tersangka MW merencanakan dan menyuruh Tersangka S untuk mengawasi dan memantau korban sebelum kejadian dengan memberikan fasilitas alat komunikasi kepada Tersangka S.
Tersangka S Orang yang disuruh tersangka H untuk mengawasi dan memantau kegiatan korban MUARAH setiap harinya sebelum kejadian penembakan
Tersangka AR orang yang melakukan penembakan terhadap korban/ eksekutor.
Tersangka HH Sebagai joki/yang menyetir kendaraan R-2 pada saat melakukan penembakan bersama dengan tersangka AR.
Barang bukti yang diamankan
1 (satu) buah senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW:
1(satu) buah senpi jenis Pistol merk Colt kaliber 9mm;
2 (dua) buah selongsong amunisi Revolver,
15 (lima belas) butir amunisi Revolver, e. 20 (dua puluh) butir amunisi FN;
1 (satu) setel pakaian korban;
1 (satu) buah sandal milik korban;
7 (tujuh) unit handphone;
2 (dua) buah dosbook handphone merk Iphone;
1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam; k. 1 (satu) unit sepeda motor merk NMAX;
2 (dua) unit DVR CCTV;
37 (tiga puluh tujuh) senjata tajam berbagai jenis;
Uang tunai sejumlah Rp 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.Ancaman hukuman: Pasal 353 yaitu 7 tahun, dan Pasal 351 yaitu 5 tahun.(Red)