banner 728x250

Polres Labuhanbatu Tahan Para Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

banner 468x60

Labuhanbatu || gayortinews.com – Polres Labuhanbatu menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu, Enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp.5.019.832.500 (Lima Milyar Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut telah ditahan.

Kapolres Labuhanbatu Akbp. Anhar Arlia Rangkuti,SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Akp.Rusdi Marzuki,SIK,MH, mengatakan lima dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staff di Sekretariat DPRD Labuhanbatu, satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.

“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018 tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,”terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, dalam siaran pers Selasa(22/11/2022).

“Para tersangka, lanjut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, saat ini telah ditahan satu tersangka ditahan pada 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022 lalu.

“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013, dia diamankan pada tahun 2021, selanjutnya Iman (wiraswasta) selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia pada Kamis, 30 Juni 2022),”ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretaris DPRD Labuhanbatu, dalam kasus ini ia bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK).

“Lalu, ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku Pejabat Penata usahaan Keuangan(PPK),”jelasnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS, sekretariat DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran(PA).

“Kemudian BR, selaku Sekretariat DPRD Labuhanbatu periode 1 Juli 2013-31 Desember 2013, juga selaku PA, dari para tersangka ini hanya dua orang yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.

“Untuk kelengkapan pertanggung jawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan,tersangka memesan tiket pesawat dari Iman,”paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara.Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana di serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,”tandasnya.

(F.Simanjuntak)