banner 728x250

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Amankan 2 Pelaku Dan Sita Pil Ekstasi Sebanyak 8.195 Butir

banner 468x60

Labuhanbatu || gayortinews.com -Pengungkapan diawali dari pengembangan hasil razia SUBDENPOM-I/1-2 Rantauprapat,Labuhanbatu-Sumatera Utara,Rabu(28/9/2022

n

Kapolres Labuhanbatu (Akbp.Anhar Arlia Rangkuti,SIK) melalui Kasat Narkoba Akp.Martualesi Sitepu,SH.MH, dan KBO Iptu.Elimawan Sitorus,SH.MH, didampingi Kanit IDIK-II Ipda.Sudjiwo,STrk, dan PS Kasubag Humas Ipda. Arwin,menyampaikan adanya tindaklanjut dari penangkapan Bandar Ekstasi berinisial NA (29) Warga Jln.Padang Matinggi Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara-Kabupaten Labuhanbatu, yang dilakukan Personil SUBDENPOM-I/1-2 Rantauprapat dalam rangka Operasi GAKTIB Polisi Militer Waspada Wira Piso pada hari Kamis(22/9/2022) sekira pukul 02:30 Wib,tersangka diamankan di salah satu Karaoke di Jln.Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dengan Barang Bukti(BB)Narkotika Pil Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir dan BB yang lain telah dilimpahkan penanganannya ke Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu sejak Kamis(22/9/2022)pukul 18:00 Wi

Selama sepekan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba Akp.Martualesi Sitepu,SH.MH,didampingi Kanit IDIK-II Ipda.Sudjiwo,STrk,dan Personil Unit II melakukan pengembangan kasus selanjutnya telah berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial URAS(34)Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS(35)Warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X.Dari kedua pelaku disita pil ekstasi sebanyak 8.195 butir

Adapun penangkapan kedua pelaku yaitu serangkaian penyelidikan yang dilakukan Personil Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu,Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 24 September 2022 di Jln.By Pass(Simpang Kompi)Kecamatan Rantau Utara-Kabupaten Labuhanbatu

Dari kedua pelaku disita BB diantaranya 2 Bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 95 butir,1 Buah Tas Ransel,1 Buah Kotak berisikan 11 bungkus plastik klip pil ekstasi warna pink sebanyak 1.890 butir,1 Buah Kotak berisikan 22 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 4.200 butir,1 Buah Kotak berisi pil ekstasi warna hijau  sebanyak 2.010 butir.Dengan jumlah keseluruhan pil ekstasi warna merah:6.185 butir,Pil ekstasi warna hijau 2.010 butir.Total pil ekstasi sebanyak 8.195 butir,turut disita juga 1 Buah Timbangan Elektrik dan 1 Unit Hp merek Oppo

Dari keterangan kedua pelaku selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru-Riau selama beberapa hari,karena kedua pelaku menerangkan mendapatkan pil ekstasi tersebut adalah dari Pekanbaru-Riau namun tidak berhasil

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114(2)Subsider pasal 112(2)UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

(Ferdinan FS)