banner 728x250

Polres Langkat Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Barang Bukti 1Kg Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 233 Kg Daun Ganja Kering

banner 468x60

Langkat || gayortinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK, SH,MH pada Press Rilis dihalaman loby Polres Langkat, Kamis (23/2/23).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.SIK, SH, MH
menyampaikan Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.

” Untuk Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu pelaku TP. Narkotika jenis Sabu-Sabu, Polres Langkat berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti seberat 1 (satu) Kg, ujar Kapolres Langkat.

Lanjutnya, adapun pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu- Sabu yaitu pada hari Minggu ( 12/2/2023) sekira Pukul 16.35 Wib di Jl. T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, jajaran Sat Res Narkoba menangkap pelaku ,Adil Akbar (42), agama Islam, pekerjaan Swasta, warga Jl.Halat Gg. Cempa No.1 Kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dari tersangka tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah bungkusan teh china warna gold merk Guannyingwang di balut dengan plastik hitam beserta lakban warna putih yang di dalamnya di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1.000 gram, 1 ( satu ) buah tas samping merk diamond warna coklat, 1 (satu) unit hp Merk Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah ).

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut berhasil ditangkap karena adanya informasi dari Masyarakat.

“Pada hari Minggu (12/2/23), sekira pkl 15.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto,S.H., M.H. mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada seorang yang di curigai akan melintas membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Murni jurusan Pkl Brandan – Medan, maka saat tiba di Jln. T. Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Tepatnya di loket angkutan umum Murni, Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh AKP Hardiyanto, S.H,. M,H. yang mana saat itu sekira pukul 16.35 wib melihat kendaraan yang di informasikan tersebut melintas dan tim pun melakukan penyetopan / pemberhentian, selanjutnya tim pun mengamankan 1 orang laki-laki yang di curigai tersebut yang bernama Adil Akbar, kemudian tim pun melakukan penggeledahan terhadap Adil Akbar, dan di temukan barang bukti berupa 1 ( satu ) bungkusan teh china warna kuning gold merk Guannyinwang yang di balut dengan plastik beserta lakban warna putih yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1000 gram (1Kg),di dalam tas samping merk diamond warna coklat yang di gunakan tersangka. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwasannya akan mendapatkan upah angkut Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Kemudian Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 Kg tersebut dapat menyelamatkan 4.000 orang/jiwa, tegas Kapolres AKBP Faisal.

Masih kata AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK,SH,MH, Sat Res Narkoba juga berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja yakni Rahmat Kelana (28) beragama Islam,pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Tersangka Rahmat Kelana ditangkap pada hari Kamis ( 16/2/23) sekira Pukul 07.00 Wib, di Dusun Tanjung, Desa Stabat lama barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

“Dari tersangka Rahmat Kelana petugas juga mengamankan barang Bukti, 232 ( dua ratus tiga puluh dua) bal yang dibalut lakban coklat yg diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat 233 Kg, 1 ( satu ) unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam nopol BG 124 DI, 1 ( satu ) buah dompet kulit yang didalamnya berisikan 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY
1 ( satu ) Unit Hp Android merk VIVO, kata Kapolres Langkat.

AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH,menjelaskan, pada Kamis (16/2/23) sekira pkl 04.00 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto S.H., M.H. melaksanakan apel dan memberikan arahan terhadap personil. Setelah selesai arahan dari Kasat Resnarkoba Polres Langkat maka Personel Penyelidik unit I dan II Narkoba meluncur ke TKP di Jalinsum Wilkum Polres Langkat.

Kemudian sekira pukul 05.30 Wib Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat mendapat informasi yang layak di percaya bahwasanya ada pelaku yang di curigai akan melintas di Jalinsum Besitang – Medan membawa narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan mobil sedan Mitsubishi warna hitam No. Pol BG 124 DI. Selanjutnya anggota Team opsnal melihat kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri – ciri tersebut, kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut.

Dan sekira pukul 07.00 Wib mobil tersebut masuk kedalam sebuah Gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan ada 1 (satu) orang laki-laki yang turun dari dalam mobil tersebut dan melarikan diri.

Selanjutnya mobil tersebut kembali tancap gas dan tidak berselang lama tim Sat Res Narkoba menemukan mobil tersebut sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi (Diduga pelaku melarikan diri). Dan pada saat Tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan mobil tersebut, di temukan 232 (Dua Ratus Tiga Puluh Dua) bal ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) lembar SIM C an. SAPIIY, 1 (satu) Unit Hp merk VIVO warna biru. Selanjutnya tim Sat Res Narkoba mengamankan semua barang bukti tersebut dan kemudian barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, Pada hari Senin ( 20/2/23) sekira pkl 08.00 wib, Tim Sat Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto,S.H., M.H. kembali bergerak melakukan penyelidikan ke Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara dan berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis daun ganja kering an. Rahmat Kelana (28) beragama Islam, pekerjaa wiraswasta, warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi NAD.

Selanjutnya Rahmat Kelana diringkus dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Langkat dan pada saat dilakukan interogasi Rahmat Kelana mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat yakni an. SAM Alias Temon, Andi Alias Pesek dan Riki (DPO).

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah).

Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 223 Kg dapat menyelamatkan 233.000 orang/jiwa, pungkasnya.

Reporter : Tolhas Pasaribu