Malang || gayortinews.com – Aparat polres malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi yang sangat merajalela di wilayah malang.
Kasihumas polres malang IPDA Muhamad Adnan mengatakan pihaknya mengamankan pria berinisial AP umur 22 tahun yang berasal dari kecamatan binangun kabupaten blitar,karena terbukti prostitusi dengan nawarkan istri yang sah berinisial is umur 20 tahun di wilayah malang Kecamatan kepanjen minggu (3/12/2023)
Sebelumnya 1 desember 2023 lalu,tim satreskrim dari polres malang dan polsek kepanjen juga berhasil menangkap FJ (23) asal kabupaten sukabumi jawa barat.
Fj terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena tega menjual TH(28) wanita yang dinikahi sirih kepada pria lain.
Kami berasil bongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online yang terletak di wilayah kecamatan kepanjen kabupaten malang.dengan dua tersangka yang di amankan oleh IPDA Adnan saat ditemui di polres malang jumat(15/12).
Kasihumas menambahkan dua tersangka yang di amankan di salah satu di hotel yang terletak wilayah kecamatan kepanjen kabupaten malang ada dua tersangka yang telah di amankan,” kata IPDA adnan saat ditemui di polres malang.
Modus yang di lakukan tersangka adalah dengan cara menawarkan kepada pria melalui online.
Para tersangka membikin akun melalui ponsel dan menampilkan fotonya dan ketika ada yang tertarik atau pesan tersangka kemudian memberikan tarif kepada pelanggannya.
Mereka memasang tarif sebesar RP500 ribu sampai RP600 ribu dan bisa di tawar sampai RP 300 ribu,” katanya.
Dikatakan IPDA Adnan jika ada penawaran prostitusi sudah terjadi akan mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar hotel yang telah di sewa sebelumnya dan mereka d suruh menunggu di lobi sambil memantaunya.
Dalam satu hari mereka bisa melayani tiga sampai empat orang hidung belang dengan orang berbeda beda dan mereka mendapatkan keuntungan RP50 ribu setiap transaksi.
Jadi mereka bisa mencari pelanggan di aplikasi online kata IPDA adnan yang menyebut para tersangka akan di jerat pasal 2 ayat(1 undang-undang No.21Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pasal 296 KUHP,dan /atau pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul ancamannya 15 tahun penjara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Para tersangka telah di lakukan penahanan dan kasus tersebut di tangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim polres malang,”pungkasnya(u-hmsrema / Mus)