Mamuju Tengah. gayortinews.com – Personil Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mamuju Tengah melakukan razia ke sejumlah apotik yang berada di wilayah Mamuju Tengah, Jumat (21/10/2022).
Razia ini dilakukan untuk memastikan seluruh apotik tidak memperjualbelikan berbagai obat sirup atau obat cair. Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Pengecekan sendiri dilaksanakan ke sejumlah apotek dan juga Puskesmas yang ada di wilayah Mamuju Tengah yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Sat Reskrim IPDA Muh. Zaki Farhan, S.Tr.K.
Sebagaimana diketahui, SE itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Siang ini saya perintahkan anggota untuk lakukan pengecekan sekaligus himbauan kepada apotek-apotek dan Puskesmas agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy S, S.I.K.,M.H tadi siang diruang kerjanya.
Personil Polres Mamuju Tengah yang terjun kelapangan kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Dijelaskan Kapolres, ke depan pihaknya bersama Dinkes Kab. Mamuju Tengah akan terus melakukan sosialisasi lanjutan mengenai Surat Edaran Kementerian Kesehatan ini.
Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, Puskesmas, klinik maupun masyarakat. Semoga Masyarakat Mamuju Tengah terhindar dari penyakit ini,” ungkapnya
Ia kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah. (Hamsah)