SIAK || gayortinews.com – Kepolisian Resort Polres Siak beserta stakeholder terkait hari ini Selasa 08/11/2022 melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis daun ganja kering sebanyak satu koper yang dibungkus dalam lima bungkus plastik dengan berat 5.502, 85 gram, beserta BB 86 gram Shabu
Kapolres Siak AKB Ronald Sumaja SIk menjelaskan barang bukti berupa daun ganja kering tersebut awalnya diperoleh oleh tersangka berinisial ME dari Berayan Kota Medan Sumatra Utara, dengan cara membeli kepada UTE DPO pada hari Rabu 12/10/2022 bulan lalu sebanyak 6 Kg yang dibungkus plastik warna hitam dengan Harga Rp. 9.000.000 sembilan Juta Rupiah
Kemudian lanjut dia pada hari Jum’at 14/10/2022 sekira pukul 19.00 WIB Tim Subdit 4 Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berdasarkan analisa dan informasi bahwa adanya dugaan pelaku tindak pidana akan membawa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 satu Koper dengan menggunkan kendaraan umum dari Medan tujuan Tanjung Balai Karimun yang akan melintas diwilayah Hukum Polres Siak.
Kemudian Tim Subdit 4 Direktorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berkordinasi dengan Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan Penyetopan terhadap Bus yang dimaksud, yaitu Bus Makmur dan melakukan Pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 5 lima bungkus plastic warna hitam yang disimpan didalam Koper Merek Polo yang diletakan didalam Garasi Bus Makmur tersebut dan diketahui dibawa Oleh ME yang diperoleh dari UTE DPO di Medan, ujarnya.
Selanjutnya kata dia terhadap 5 bungkus plastik warna hitam yang diduga Narkotika Jenis ganja diakui milik ME dan rencananya akan dijual di Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan tersangka ME bahwa apabila 5 bungkus plastik warna hitam yang diduga Narkotika Jenis ganja tersebut terjual dia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 24.000.000 dua puluh empat juta rupiah dan dia telah 3 tiga kali membawa Narkotika Jenis Ganja melintasi Wilayah Hukum Polres Siak, ujarnya.
Lanjutnya atas kejadian tersebut tersangka ME dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Siak guna Proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang telah dimusnahkan dari tersangka ME ini berupa Narkotika jenis ganja dengan berat bersih untuk dimusnahkan 5.502, 85 lima ribu lima ratus dua koma delapan lima gram ujarnya.
Sementara itu lanjut dia adapun untuk kronologis penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu bermula pada hari Kamis 13-10-2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu tersangka inisal SS alias WAN dihubungi oleh RA dan RA meminta SS untuk datang ke Pekanbaru dan mereka bersepakat akan bertransaksi Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1 Ons seharga Rp. 35.000.000 tiga puluh lima juta rupiah
“Dan pada hari jumat SS dan kawan kawan berangkat dari Dusun Toro Jaya Kabupaten Pelalawan Menuju sebuah Hotel yang berada di Pekanbaru menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION dan Honda CBR dan sesampainya di hotel tersebut SS dan kawan kawan masuk kesebuah kamar Hotel yang sudah disediakan oleh RA, dan disana SS dan kawan-kawan memberikan uang sebesar Rp 17.000.000. tujuh belas juta rupiah kepada RA dan sisa uang Rp. 18.000.000 delapan belas juta rupiah lagi akan dibayar oleh SS dan kawan-kawan apabila shabu tersebut sudah laku terjual ujarnya.
Setelah itu lanjut dia RA menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 Ons kepada SS dan kawan-kawan kemudian SS dan kawan-kawan pergi meninggalkan Hotel tersebut dan menuju Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kemudian pada hari Senin 17-10-2022 lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika Jenis shabu disebuah Wisma di Kecamatan Kandis.
Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak tentang kebenaran informasi tersebut, ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km. 73 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis atau tepatnya di Wisma Dayani Kamar Nomor 1 anggota sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan 3 orang laki- laki yang mengaku berinisial SS.MAS dan JG alias Ucok.
Dari ketiga pria ini ditemukan barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 98 sembilan puluh delapan gram, dan setelah dilakukan introgasi terhadap SS dan kawan-kawan dia mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan dia membelinya kepada RA yang berada di sebuah hotel di pekanbaru, ucapan nya
Kemudian paparnya lagi atas informasi tersebut dilakukan kordinasi dengan DIT NARKOBA POLDA RIAU terkait keberadaan RA di Pekanbaru dan pada hari Selasa 18-10-2022 RA dan HKN diamankan oleh Anggota DIT NARKOBA POLDA RIAU disebuah hotel diwilayah Pekanbaru.
Dan setelah dilakukan introgasi terhadap RA dan HKN bahwa mereka mengakui telah menyerahkan 1 Ons Narkotika Jenis Shabu kepada SS pada hari Jum’at 14/10/2022 di hotel Pekanbaru dan uang hasil pembelian narkotika jenis shabu sebanyak Rp.17.000.000 tujuh belas juta rupiah sudah dibelikan 1 unit sepeda motor merek honda scoopy dan uang tunai sebesar Rp. 700.000 tujuh ratus ribu rupiah diberikan RA kepada HKN atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Siak guna proses lebih lanjut, jelasnya.
Ujarnya Barang Bukti yang dimusnahkan untuk kasus ini berupa Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Bersih 86 delapan puluh enam gram pungkasnya.
*8-11-2022 (Indrasyarial)