Selasa tanggal 09 Agustus 2022, *UNIT RESKRIM POLSEK KREMBANGAN* berhasil mengungkap TP. Perjudian sebagaimana di maksud dlm Pasal 303 ayat (3) KUHP pidana jo Pasal 303 bis KUHP pidana .
⏩ *KEJADIAN* :
Hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 pukul 21.30 Wib
⏩ *TKP* :
di Warkop Jl. Kalianak Timur Surabaya.
⏩ *Tersangka* :
*I BIN S*, Laki- laki, 40Th, wiraswasta, Alamat : Jl. Tambak Asri Surabaya
⏩ *BB* :
• 2 (dua) unit Hp merk Evercross warna hitam dan HP merk OPPO warna hitam.
• uang tunai Rp. 5.520.000; (lima juta lima ratus dua [uluh ribu rupiah)
⏩ *MODUS OPERANDI* :
Tersangka di tangkap karena melakukan perjudian Chips domino dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil permainan dengan menjual chip dalam permainan CHIP DOMINO.
⏩ *KRONOLOGI KEJADIAN* :
Pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022 sekira jam 21.30 Wib Anggota Reskrim Polsek Krembangan sewaktu sedang melakukan kring serse mendapat informasi bahwa di Warkop Jl. Kalianak Timur Surabaya ada orang melakukan perjudian chips domino dengan cara menjual chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip domino, berdasarkan informasi tsbt anggota reskrim polsek Krembangan melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. I bin S dan ditemukan barang bukti permainan Chip Domino di Ponsel milik tersangka terdapat serta histori penjualan chip domino untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
⏩ *KRONOLOGI UNGKAP* :
Berdasarkan informasi tsb diatas, Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penangkapan & penggeledahan terhadap sdr. I bin S dan ditemukan BB sesuai tersebut diatas.
⏩ *TINDAKAN KEPOLISIAN YG SDH DILAKUKAN* :
1. Mengamankan tersangka dan BB.
2. Melakukan penggeledahan badan pelaku.
3. Membawa tsk dan BB guna pemeriksaan lebih lanjut.
⏩ *RTL* :
1. Lengkapi Mindik.
2. Pemeriksaan saksi dan Tersangka.
3. Pengembangan kss.
4. Sidik tuntas kirim ke JPU.@Red