Lampung Tengah. gayortinews.com – Jajaran Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah (Lamteng), kembali selamatkan pencuri dari amuk warga, setelah aksi kejahatanya kepergok, Senin (22/08/2022).
Peristiwa tersebut bermula dari HJ (30), warga warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lamteng melakukan pencurian 1 unit motor di rumah korban Ponidi (37), warga Kampung Mulyohaji, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lamteng yang saat itu motor honda blade terparkir disamping rumah dalam posisi terkunci.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK, Selasa (23/08/2022).
Menurut Kapolsek, pelaku HJ, sukses mencuri 1 unit motor di rumah korban Ponidi. Namun, motor hasil curian dibawa ke suatu tempat untuk disimpan. Sedangkan, motor miliknya justru dititipkan di rumah warga sekitar yang terhitung masih tetangga korban.
“ Setelah pelaku menitipkan motornya, kepada salah satu warga lalu pergi membawa motor hasil curian, HJ pamit keluar sebentar,” ujar Kapolsek.
Namun, kata Kapolsek warga yang dititipin, motor oleh pelaku, merasa curiga dan takut. Akhirnya, melaporkan ada seseorang menitipkan 1 unit motor di rumahnya kepada aparatur kampung. Selanjutnya, motor milik tersangka HJ dibawa ke rumah kepala kampung setempat.
Sementara, korban sedan mencari motornya kesana kemari, namun belum juga ditemukan.
“Ternyata ada warga yang kehilangan motor, secara kebetulan HJ menitipkan motornya di rumah warga,” terang Kapolsek.
Masyarakat yang mendapatkan kabar bahwa ada warga yang kehilangan motor. Sementara, ada seorang laki-laki tak dikenal menitipkan motor di rumah salah seorang warga.
Mendengar ada warga yang kehilangan motor, masyarakat setempat langsung berkumpul untuk melakukan pencarian.
“ Tak selang berapa lam, pelaku dengan diantar oleh seorang rekanya melintas didepan rumah kepala kampung (Kakam) setempat. Dan, melihat motornya sudah ada di rumah Kakam,” ujar Kapolsek.
Pelaku HJ turun dari motor, langsung menuju rumah Kakam untuk mengambil motornya. Saat itu, juga warga yang sudah berkumpul langsung menyergapnya.
Mendapat laporan dari masyarakat ada pencuri motor ditangkap massa, Kanit Reskrim IPDA Akhirudin beserta anggotanya melesat menuju TKP.
“ Beruntung petugas cepat datang, sehingga pelaku berhasil diamankan dari amuk warga. Selanjutnya, pelaku di introgasi dan mengakui bahwa motor yang di curi disimpan di Balai Kampung Haji Pemanggilan,” katanya.
Saat itu juga pelaku dan barang-bukti motor Honda Blade warna hitam, dan suzuki satria FZ diamankan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Hakim Nasution )