Deli Serdang || gayortinews.com – Pasalnya warga kelurahan pekan Tanjung Morawa, kehilangan sepeda motor, Vario jenis metic merasa diri nya kehilangan ( korban ) langsung menuju kantor polisi Polsek Tanjung Morawa restore Polresta Deli Serdang, atas laporan korban yg merasa kehilangan, korban lain juga datang, untuk membuat laporan kehilangan becak bermotor ( Betor ) merk Honda Verza.
Karena laporan itu pihak unit Reskrim langsung olah tempat kejadian perkara ( TKP ) pada tanggal 17 Februari 2023, tidak mau pelaku keburu jauh, tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimpin Kanit Reskrim IPTU. Oji Samosir, dan tim RESMOB Polresta Deli Serdang, yang di pimpin IPDA. Heru, dan Polda Sumut, berasil menangkap Kasno ( 52 ) tahun warga gang Rahayu Tanjung Morawa B, dan Willy juga dari Tanjung Morawa.
Atas penangkapan itu pihak kepolisian melakukan pengembangan, dan berasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor, dalam keterangan pelaku sepeda motor di jual di daerah setabat kabupaten Langkat, di jual betpereasi Vario jenis metic di jual seharga 2,6juta, Verza merk Honda di jual 2,4 juta, dalam keterangan itu Kapolsek Tanjung Morawa AKP.pirdaus kemit SH menjelaskan bahwa pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara ( refidifis ) seperti Willy ( 38 ) tahun, baru bebas dari penjara pada tanggal satu Januari 2020, dan mereka beraksi pada jam malam di atas jam 12.00 wib. dan atas perbuatan mereka di kenakan pasal 362 dengan hukuman 8 tahun penjara, di samping itu kasat Reskrim Polresta Deli Serdang KOMPOL. Kadek membenarkan atas penangkapan dua pelaku curanmor di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa restore Polresta Deli serdang.
(Syaipul Siregar)