banner 728x250

PT suzuki finance yg telah melaporkan debiturnya ke Polda Jatim

banner 468x60
Surabaya.gayortinews.com -Berawal dari pengambilan unit mobil Suzuki xL7 dari PT Suzuki finance secara kredit atau angsuran yang telah berjalan selama 8 bulan dan selalu dibayarkan tepat waktu oleh narasumber .
Mobilpun berada dalam penguasaan debitur/alias  di pakai debitur  kemudian pihak suzuki finance dalam hal ini direktur personalia  dan General audit PT Suzuki finance beserta auditor nya pada tanggal 8 nov  2022 jam 18.00 wib telah datang ke rumahnya yang beralamat di Kutisari menanyakan keberadaan mobil.kata narasumber
Saat mereka datang unit mobil ada di rumah habis saya pakai kerja.Mereka Sempat mengambil foto rumah dan foto mobil .
Kenapa angsuran lancar mobil  juga saya pakai Kewajiban sebagai  debitur yang telah memenuji  kewajiban di PT Suzuki finance
Malah dilaporkan polda jatim sehingga mendapat panggilan  di dirkrimum polda jatim
dengan tuduhan penggelapan melanggar pasal 378  dan penipuan  melanggar pasal 372 KUHP.
Saat berada di Polda Jatim pada hari Jum’at 18 November 2022 sekira pukul 10.00 wib narasumber didampingi oleh kuasa hukum Indra dan partner yang beralamat di Kebonsari Surabaya (Eko Agus indrawono SH MH , I Ketut Suwardana SH MH ) dalam memberikan keterangan di unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Saya sebagai debitur PT suzuki finance merasa keberatan dengan perlakuan dan sikap serta perbuatan yang tidak menyenangkan sehingga membuat merasa risih dan terganggu atas di laporkannya saya di polda jatim yang dengan jelas jelas mobil saya pakai dan angsuran saya bayar tepat waktu, sangat disesalkan  sikap dari PT Suzuki finance yang merupakan finance resmi produk mobil merk suzuki di Indonesia.
Akan tetapi bersikap dan bertindak seperti tidak menghargai hak dan kwajiban debitur yang telah membayar angsuran tepat waktu dan yang selama ini selalu memakai mobil dalam aktifitas sehari hari ini.kata narasumber
Saya kembalikan saja mobil ini pihak leasing daripada akhirnya tidak nyaman buat saya.
Hal ini di dasarkan atas kekecewaan debitur  atas sikap serta tindakan PT Suzuki finance indonesia  yang  telah melaporkan debitur ke polda jatim.
Ketut mengatakan bahwa pihak dari PT Suzuki finance sudah melaporkan ke spkt Polda Jatim dan laporan itu ditolak karena persyaratannya tidak lengkap Kemudian keesokan harinya dari PT Suzuki finance mendatangi rumah narasumber dengan Janji Manis yang bertujuan memberikan kemudahan dalam segala proses tetapi dibalik itu tadi ternyata dibuat acuan untuk memberikan laporan kembali ke Polda Jatim
Penyidik sempat menyampaikan gini sumpah dilaporkan ke kami bang kebetulan karena buktinya kurang kuat kalau enggak salah antara tanggal 5 datang lagi karena buktinya dikeluarkan maka di Jebaklah dia dengan surat pernyataan pengalihan untuk menguatkan bukti laporannya dia .kata ketut
Jadi sempat menyampaikan bahwa dia pernah menerima laporan lah karena buktinya nggak kuat jadi dibuatlah rekayasa sebuah surat pernyataan yang satu lagi oleh Agus tanggal 8 yang satu lagi tanggal 9 di sini SPKT Polda Jatim
Buat beberapa pernyataan yang sudah diketik dan isinya mobil itu dialihkan ,  jadi di depan untuk pengakuan itu isinya sama. Ini sama secara hitung-hitungan politik hukum ini berarti jebakan.
Kelihatan bahkan ini nih tidak dilampirkan dibuatkan baru tulisan tangan supaya berbeda Antara Agus Dengan isinya biar berbeda maka dipisahkan  Agus menjadi yang ini dibuatnya Surat tanggal 9 dibuatnya surat pernyataan yang tertulis tulisan tangan dipanggil dengan gaya merayunya seolah-olah nanti akan dipermudah rekayasa mereka .
Kata Ketut(Anjar)