Karo. gayortinews.com – Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Karo, dipimpin Kapolres tanah Karo AKBP.Ronny Nikolas Sidabutar.SH,S.I.K,M.H bersama forkopimda kabupaten Karo Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 10.40 WIB, di Aula Rapat Kantor Bupati Karo Jl. Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Bupati Karo yang diwakili oleh Asisten I Pemkab Caprilius Barus, Dandim 0205/TK LETKOL Benny Ambar dan instansi terkait yakni Kabid Penatagunaan Hutan Provinsi Sumut Joner Sipahutar, Mewakili KPH XV Sohaluddin Lubis, Kalak BPBD Jusfri Nadeak dan PJU Polres Tanah Karo mulai Kabag Ops KOMPOL D. Munthe, S.H, Kasat Sabhara AKP E. Tarigan dan Kasat Intelkam AKP Narno. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk pencegahan dan penanganan Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kabupaten Karo dengan melibatkan instansi terkait jajaran Pemda Karo.
Kapolres Tanah Karo Sebagai pimpinan rapat kordinasi lebih mengarahkan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Karo, mengingat saat ini musim kemarau jadi Untuk pencegahan dan penanganan dibutuhkan Satgas yang melibatkan instansi terkait dalam melaksanakan peran preventif dan pre-emtif, Tindakan preventif merupakan tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata. Tindakan preventif ini dilakukan dengan cara mencegah secara langsung terhadap kondisi-kondisi yang secara nyata dapat berpotensi menjadi permasalahan sosial dan tindakan kejahatan. Tindakan pre-emtif merupakan tindakan untuk melaksanakan tugas kepolisian dengan mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan tujuan menghindari munculnya potensi-potensi terjadinya permasalahan sosial dan kejahatan di masyarakat. Tindakah pre-emtif ini dilakukan dengan komunikasi yang bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang seharusnya dilakukan dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan. Dan untuk itu kepada Bapak Camat, Kades, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk tetap bersinergi serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan / hutan” jelas Kapolres.
Hal senada dikatakan Dandim 0205 TK, perlunya untuk membentuk Satgas Karhutla dan SOP dalam pencegahan dan penanganan Karhutla sampai dengan upaya penindakan bagi pelaku pembakaran hutan.
Dari hasil Rapat, akan dilaksanakan Pemetaan Lokasi lokasi Rawan terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Karo dan dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Karhutla Kabupaten Karo yang beranggotakan TNI POLRI, SAT POL PP, BPBD, DAMKAR, dan MPA serta melibatkan Kepala Desa. Dan akan dilaksanakan Apel Siaga Bencana Karhutla bertempat di Mapolres Tanah Karo, sebagai awal upaya kesiapan Instansi terkait dalam menangani bencana Karhutla. (deddybangun)