Aek Nabara||gayortinews.com – Tim Panitia Pemilihan Kades(Kepala Desa)Desa N-4 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
“Dalam pelaksanaan perhitungan surat suara dimaksud tidak terdapat hal-hal bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur pada Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2015,”kata Hery Satrya selaku Ketua PPKD N-4 Aek Nabara.
Rekapitulasi perhitungan suara dimulai pukul 16:00 Wib,dan berakhir pada pukul 17:30 Wib.
Nomor Urut 1 Bapak Mulat memperoleh suara sebanyak 145 suara,dan Nomor Urut 2 Robby Zulpandi memperoleh suara sebanyak 342 suara.
Rekapitulasi Perhitungan Suara di Desa N-4 Aek Nabara,memperoleh hasil sebagai berikut:
1).Jumlah DPT(Daftar Pemilih Tetap):536 orang
2).Jumlah Pemilih yang hadir di TPS:490 orang
3).Jumlah Pemilih yang tidak hadir di TPS:46 orang
4).Jumlah seluruh surat suara dalam kotak suara:549 Lembar
5).Jumlah Surat Suara yang sah:487 Lembar
6).Jumlah Surat Suara yang tidak sah:3 Lembar
7).Jumlah Surat Suara yang rusak atau keliru dicoblos:0 Lembar
8).Jumlah Surat Suara yang tidak terpakai:59 Lembar.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara Desa N-4 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Rabu(2/11/2022),diadakan di Balai Desa N-4 Aek Nabara berjalan dengan baik dan lancar.
(F.Simanjuntak)