Mamuju Tengah || gayortinews.com –pada hari ini Rabu tanggal 23 November 2022 pukul 13.00 wita bertepampat diruang sat Reskrim polres Mamuju tengah telah berlangsung proses penyelesaian perkara dengan metode restorative justice yang dimana kedua bersepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan Dasar
1.nomor :LP/B/170/XI/2022/SPKT /polres Mamuju tengah tindak pidana pencurian tanggal 05 November 2022 pelapor Asrika Damayanti 26 tahun IRT alamat desa Topoyo kecamatan Topoyo kabupaten Mamuju tengah
surat pernyataan damai kedua belah pihak tanggal 11 November 2022 surat permohonan pencabutan laporan dari pihak korban tanggal 21 November 2022
tersangka 1.m.Ali Als pak De Ali bin Alm diryo Arsad 65 tahun petani alamat dusun ngapaboa desa Topoyo 2.isrofi Als sopek Bin dariyanto alamat desa waeputeh kecamatan Topoyo
barang bukti
1(satu) buah hand phone merek Nokia c.5 berwarna hitam adapun nilai kerugian korban RP .3.000.000(tiga juta rupiah) kedua tersangka telah dilakukan penahanan
Status perkara sidik nomor .SPDP/62/XI/2022/ Reskrim tanggal 05 November 2022
Berdasarkan surat pernyataan damai dan permohonan pencabutan laporan yang dibuat oleh pihak pelapor dan tersangka maka penyidik satreskrim polres Mamuju tengah melakukan gelar perkara khusus diruang kasat Reskrim polres Mamuju tengah yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Mamuju tengah (IPTU PREDY.SH*) dan dihadiri oleh 1 .KBO Reskrim IPDA Muh.Tunru
2.KASi PROPAM IPDA l MADE julihartono .SH
3.BRiPKA ISMAN Firmansyah yang mewakili kasiwa
4.BRIPKA ISWANDI AHMAD .SH PS.kasikum
5.Anggota satreskrim polres Mamuju tengah
Hasil gelar perkara sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan metode restoratif justice
Hasil gelar perkara sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan metode restoratif justice tutup iptu fredy s.h
(Hamsah)