Labuhanbatu Utara || gayortinews.com – Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda.Yuna Hendarawan Gultom,SH.MH,telah melakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dalam Wilkum Polsek Kualuh Hulu, Labuhahbatu Utara-Sumatera Utara,Sabtu(19/11/2022), sekira pukul 07:30 wib.
Munawir alias Awir (32) Warga Dusun 1 Gunung Lonceng Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan ditangkap Reskrim Polsek Kualuh dari rumah kediamannya.
Pada hari Jumat Team Tekab Polsek Kualuh Hulu sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Kualuh Selatan.Dari hasil Lidik,diketahui di Desa Lobu Huala di salah satu rumah warga sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.
Sekira pukul 02:15 wib dini hari Team melakukan pengendapan di lokasi rumah yang diduga sering terjadi transaksi Narkoba,dan sekira pukul 07:30 wib dengan di dampingi Kepala Desa setempat An.Asrul Jafar Pasaribu,Team terpaksa mendobrak pintu rumah Terduga,seterusnya Team melakukan Penggeledahan untuk menemukan Barang Bukti(BB).Ternyata BB diduga Sabu,oleh terduga telah dibuang ke dalam sumur rumah Terduga.
Dengan disaksikan Kepala Desa,Team mengambil dan mengamankan plastik klip tembus pandang yang berisi serbuk putih diduga Sabu.Dari interogasi awal yang dilakukan Team kepada Terduga,Ia-nya mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya.
Team menemukan BB berupa Uang tunai Rp.50.000(Lima Puluh Ribu Rupiah),1 bh Pipet modifikasi yang digunakan sebagai Skop,1 bh Bong terbuat dari botol air mineral, 1 bh korek gas,1 bh Kaca Pirex,5 bungkus Plastik klip kecil tembus pandang berisi serbuk putih diduga Sabu,62 bh Plastik klip kecil tembus pandang,dan 1 bh Kaleng bekas tempat rokok.
Selanjutnya Team membawa terduga pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.
(F.Simanjuntak)