Sukabumi || gayortinews.com – Sat Narkoba polres Sukabumi kota berhasil mengamankan Rm ( 27 tahun)usai kedapatan memiliki puluhan paket Narkoba jenis sabu siap edar Rm di amankan di rumahnya Di kampung Sindang Sari RT 01/02 kelurahan Sindang Sari kecamatan lembur situ kota Sukabumi Selasa (22/11/2022).pagi
Kasat Narkoba polres Sukabumi kota. AKP Yudi wahyudi mengungkapan ,penangkapan terhadap pelaku di lakukan atas informasi dari masyarakat mengenai aktifitas yang mencurigakan yang sering di lakukan pelaku.
Tepatnya hari kemari, hari selasa sekitar jam 6. Pagi ,Alhamdulillah kami kembali berhasil memutus peredaran Narkoba dengan mengamankan satu terduga pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 8,65 gram yang telah pelaku kemas kedalam beberapa paket kecil untuk di edarkan “ungkap AKP Yudi wahyudi di Mapolres Sukabumi kota Rabo (23/11/2022) .
Pengungkapan kasus ini bisa kami lakukan atas informasi masyarakat yang selanjutnya kami tindak lanjuti dengan memancing pelaku untuk bertransaksi hingga ahirnya bisa kami amankan ‘sambungnya
Selain Narkoba polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu (1) unit timbangan digital satu (1) unit telepon gengam dan satu (1) unit alat hisap.
Hingga saat ini RM masih di amankan di Mapolres Sukabumi kota untuk kepentingan penyidikan ,terhadap pelaku polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang undang Republik indonesian NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “*(Nur Yasin).