Pangkalpinang Babel||gayortinews.com – 31/10/2022. Ulah pekerja meraup kepentingan sendiri dengan cara menggelapkan barang berupa pasir timah dari hasil Ponton Isap Produksi ( PIP ) dari CV Babel Radar Rezeki saat beroperasi di Laut Maskara Bhakti Kecamatan Namang Bangka Tengah Prov kepulauan bangka belitung.
Akibat perbuatan yang dilakukan,Tim Polairud Polresta Pangkalpinang dan PAM Aset PT Timah melakukan penahanan pelaku saat beraktifitas di laut Baskara Bakti DU 1556.sekira pukul 13.30 wib Kamis 27/10/2022 yang mana penangkapan tersebut dalam giat operasi penertiban PETI, di lakukan oleh Tim Gakkum Polresta Pangkalpinang dan pihak PT Timah Tbk, hal tersebut juga di benarkan oleh Kanit Gakkum Polairud Polres Pangkalpinang dan untuk selanjutnya silahkan hubungi Kasat.
Koordinator Pam Aset Tanjung Gunung Bidang Pengamanan Unit Laut Bangka PT. Timah Tbk, wilayah desa Tanjung Gunung, Yudi Aprizal membenarkan mereka beserta institusi dari kepolisian Polairud Polresta Pangkalpinang melakukan pengamanan PIP Binaan dari CV.BRR di daerah IUP PT timah Du 1556 laut Baskara Bakti”
Disampaikan sebelumnnya bahwa pemilik dari PIP yang di amankan ini bernama HAMDAN memang sudah menjadi target operasional dari pihak Pam Aset PT Timah di karenakan sudah sering melakukan secara diam diam menyelewengkan bijih timah di area IUP PT Timah laut Baskara Bakti Du 1556 keluar dari CV BRR, atau menjual Bijih Timah nya keluar, dan ini bukan menjadi rahasia umum lagi atau bahan perbincangan di desa Baskara Bakti. Tutur Yudi Aprizal
Satu unit PIP di tarik dengan perahu motor mengarah ke pangkalbalam pangkalan Pos PolAirud Polresta Pangkalpinang yang berada di PPI sungai baturusa, hingga terkuak dari
salah satu dari beberapa pekerja ponton PIP binaan mengatakan kalau “Kami kerja dengan CV BRR punya pak Dwi yang kami dengar dia adalah ketua DPD APRI Babel ”
Namun dari pantauan awak media ternyata ada 3 unit ponton binaan CV BRR diamankan diPolair Pangkal Pinang dilokasi TPI Ketapang .
Masing masing 2 orang pekerja mewakili satu ponton dari 3 unit ponton binaan hadir di Polairud Pangkal pinang untuk dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan ..,..dan sebagai barang bukti sebanyak 1 kampil pasir timah diamankan petugas.
Polairud polres pangkal pinang menurut Narasumber telah melimpahkan berkas dan barang bukti penangkapan ponton ilegal binaan CV.BRR ke polairud polres Bangka tengah Sabtu tanggal 29/10/2022 untuk proses lanjut.
Awak media meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku sesuai dengan UU minerba no 3 tahun 2020 .
Sampai dengan berita diturunkan awak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepihak2 terkait.
(Aef)