banner 728x250

Satreskrim Magetan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dan Percobaan Pemerkosaan.

banner 468x60

Magetan, gayortinews.com – Satreskrim Polres Magetan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka AN alias Gerandong Bin Purnomo (22 tahun) terhadap korban Desi Arisandi. Selasa (18/10/2022)

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudi Hidajanto, didampingi oleh Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo bersama dengan Kapolsek Maospati AKP Sumantri, pada Press Release yang digelar di Gedung Aula Pesat Gatra Polres Magetan.

Kejadian pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan ini terjadi pada hari Kamis 06 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00 WIB.

Pelaku AN alias Gerandong Bin Purnomo (22 tahun) warga Jl. Anthurium RT 27 RW 02 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, masuk ke rumah milik korban Desi Arisandi warga Desa Sempol RT 09 RW 03 Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, melewati jendela pada malam hari.

Pada saat kejadian korban dalam keadaan tidur, lalu pelaku mengambil barang-barang milik korban. Selagi pelaku mengambil barang, korban terbangun. Karena kaget korban terbangun, akhirnya pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal. Belum puas pelaku membekap korban, kemudian pelaku mencekik leher korban hingga mengakibatkan korban terluka dan akhirnya pingsan.

Tidak puas dengan tindakannya, pelaku berupaya hendak memperkosa/menyetubuhi korban dengan cara membuka celana pendek dan celana dalam yang saat itu dikenakan oleh korban. Kemudian pelaku hendak membuka kedua paha korban menggunakan tangannya, namun tidak bisa karena kaki dan tangan korban mengalami cacat/disabilitas.

Setelah korban Desi Arisandi sadar, korban mendapati dirinya dalam keadaan terlentang, dengan celana dalam terbuka. Setelah itu korban mengecek rumahnya dan mengetahui barang-barang milik korban yang berupa 1 buah HP, Tas kain berisi uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) KTP, BPJS dan ATM BRI, celengan plastik yang berisi uang tunai sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) serta buku tabungan, dan dompet kecil, telah hilang dibawa pelaku AN.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Maospati, dan diteruskan di Polres Magetan,” ungkap Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto pada Press Release hari ini Selasa 18 Oktober 2022.

“Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), dan korban mengalami trauma,” imbuh AKP Rudy Hidajanto.

Pelaku pernah dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat(2) KUH Pidana dan pasal 285 Junto 53 ayat (1) KUH Pidana. Tentang pencurian yang diikuti tindakan kekerasan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9(sembilan) tahun.

Sebagai tambahan informasi, dari keterangan AKP Rudy Hidajanto, pelaku/ tersangka AN pernah dihukum di wilayah hukum Polres Madiun dengan perkara penganiayaan pada tahun 2018. Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 351 KUH Pidana. (Ardhi)