Labuhanbatu,gayortinews.com – Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 7 pelaku penganiayaan Wartawan Abi Pasaribu yang terjadi di Kantor Lembaga Bravo 5,jumat(19/8/2022)lalu,ketujuh pelaku diamankan APH setelah 3 hari melakukan penyelidikan.
Adapun ke 7 pelaku yang diamankan yakni AH alias Aan(37),ADR alias Anjas(24),DS alias Dodi Barus(38),AD alias Keke(24),AMH alias Muja(25),BD alias Babang(33),dan AD alias Aan.
Kapolres Labuhanbatu Akbp.Anhar Arlia Rangkuti,SIK dalam konferensi pers,Rabu(24/8/2022)mengatakan,ke 7 pelaku dipersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat(2)ke-1e Jo Pasal 55,56 dari KUHPidana,dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut Kapolres,peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kantor Lembaga Bravo 5,Pers Police dan For-win di Jalan Jend.Ahmad Yani,Perumahan Ganda Asri 2 No.16 Rantauprapat-Labuhanbatu,sekira pukul 00:05 wib,jumat(19/8/2022)datang 3 unit sepeda motor yang berjumlah 5 orang laki-laki yang tidak dikenal.
Dua diantara pelaku turun dari sepeda motornya dan berjalan ke arah korban(Abi Pasaribu)yang lagi duduk dan salah satu pelaku bertanya ke teman korban”yang mana namanya Bang Abi”,sehingga saksi A menjawab”itu dia(sambil menunjuk ke arah korban)”,sehingga salah satu tersangka mengatakan”Bang sinilah”,korban(Abi Pasaribu)pun beranjak dari tempat duduknya dan mendekati tersangka.
Setelah itu tersangka mengatakan ke korban apakah masih kenal sembari menunjukkan teman tersangka,namun korban menjawab gak kenal.
“Selanjutnya salah satu tersangka langsung mendorong sikorban dan selanjutnya hendak memukul sikorban,namun ditangkis oleh korban dan selanjutnya tersangka juga ikut mencoba memukul sikorban,sehingga melihat hal tersebut selanjutnya saksi A dan saksi B mendekati TKP hendak memisahkan,namun tersangka dengan membawa 1 buah balok kayu langsung mendekati saksi A dan saksi B sambil mengatakan jangan ikut campur,karena masalah keluarga,sehingga ketiga pelaku langsung memukuli dan menendang sikorban dengan menggunakan kayu dan tangan,”beber Kapolres.
Selanjutnya sikorbanpun lari masuk ke dalam rumah sambil menutup pintu,akan tetapi pintu tersebut juga didorong oleh para tersangka,dan dari dalam rumah korban sempat mengatakan ambil parang dan disitulah para tersangka langsung meninggalkan TKP.
“Atas kejadian tersebut si korban mengalami luka memar pada sekujur tubuhnya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu,”urai Kapolres.
Setelah mendapatkan laporan,personil APH bergerak cepat dan melakukan berbagi penyelidikan termasuk pra-rekontruksi,sehingga pada Senin(22/8/2022)penyidik juga mengamankan terduga pelaku sebanyak 2 orang,”jelas Kapolres.
Adapun motif tindak pidana ini tersebut dikarenakan tersangka ADR alias Anjas dan tersangka AD alias Keke tidak terima atas tindakan korban yang membuat berita di media sosial melalui Grup Maslab tentang masalah pembuangan sampah pada tanggal 8 agustus 2022.
Dimana dalam foto tersebut terlihat mobil tersangka ADR alias Anjas dan juga orang yang membuang sampah yakni AD alias Keke,sedangkan tersangka DS alias Dodi Barus sebelumnya yakni di bulan Juli 2022 sempat selisih paham dengan korban di salah satu tempat hiburan di Kota Rantauprapat.
“Ke 7 pelaku saat ini masih proses sidik dan nantinya akan dikirim ke JPU,”tukas Kapolres.
Disisi lain,Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Subdit 3 Krimum Poldasu.
“Penganiayaan adalah tindak pidana.Akan tetapi jurnalis tetap menjaga kode etik dalam menyajikan berita,”singkatnya.
(FFS)