banner 728x250

Satreskrim Polres Magetan Berhasil Ungkap 2 Kasus di Penghujung Bulan Juli

banner 468x60

Magetan. gayortinews.com – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil ungkap 2 kasus di penghujung bulan Juli tahun 2022, hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH dalam Pers Release yang bertempat di Halaman Mapolres Magetan, Kamis (28/07/22).

Kegiatan Pers Release tersebut mengungkap 2 kasus yakni Pencabulan terhadap anak dibawah umur dan Penipuan (Penggelapan) yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, SH, MH, menjelaskan bahwa korban dari Pencabulan tersebut merupakan anak di bawah umur.

“Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Kemudian mengirim pesan untuk lebih akrab. Komunikasi dilanjutkan lebih intens di whatsapp,” ungkap AKP Rudy Hidajanto.

“Motif dari Pelaku Pencabulan tersebut yakni Korban diiming-imingi bujuk rayu oleh pelaku, lalu diajak jalan-jalan ke Sarangan. Setelah sampai di Sarangan pelaku mengajak korban ke salah satu hotel untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Sesampainya di rumah korban bercerita kepada orang tuanya,dan orang tua korban tidak terima atas tindakan pelaku kepada anaknya(korban). Akhirnya orang tua korban melaporkan pelaku (KAB) ke kantor polisi, ” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 287 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” tutupnya.

Lebih lanjut, AKP Rudy Hidajanto, SH, MH menyampaikan, “Untuk kasus Penipuan (Penggelapan), Pelaku berinisial (NH) yang merupakan warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dengan korban berinisial (ADA) yang juga warga Kabupaten Madiun,” ungkapnya.

Dari kasus Penipuan (Penggelapan), jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 Unit Handphone dan juga sejumlah uang tunai dari hasil kejahatan tersebut.

“Untuk kedepannya, Para pelaku tersebut akan di proses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ardhi)