Surabaya. gayortinews.com – Pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika .
Dari informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Lakarsantri Surabaya.
Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut, setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AA H BIN KA, Umur 23 tahun, pendidikan terakhir SMA (Kelas 1), pekerjaan kuli bangunan alamat Sesuai KTP Jl. Lakarsantri Surabaya.
Saat dilakukan penggledahan di temukan barang bukti 1 bekas bungkus rokok Merk “CAMEL” yang didalamnya terdapat 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Bruto masing – masing diantaranya: 1 Poket Klip Plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika golongan I Jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,32 Gram Beserta Klip Plastiknya , 5 poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing – masing klip @ ± 0,28 Gram beserta klip plastiknya , 5 poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing – masing klip @ ± 0,26 Gram beserta klip plastiknya , 4 poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto masing masing klip @ ± 0,24 Gram beserta klip plastiknya.
Dengan Jumlah total Berat Bruto Narkotika Jenis shabu ±3,98 gram beserta pembungkusnya 1Sekrop ,1Unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam simcard SIMPATI
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, • Selanjutnya tsk AA BIN KA beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.(R.Anjar)