banner 728x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pengedar pil koplo

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 sekira pukul 11.00 wib pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya.

 

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.

Setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara GR bin AZ, Umur 22 tahun, tempat tanggal lahir Surabaya, 21 Januari 2000, Pendidikan terakhir SMP (kelas 2), alamat Sesuai KTP Jl. Pesapen 11 Surabaya atau tinggal di Jl. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya.

Di temukan barang bukti 3 botol plastik warna putih yang tiap botol berisi obat keras warna Putih berlogo LL diantaranya :1 botol plastik warna putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 1.000 butir ,1 botol plastik warna putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 1.000 butir ,1 buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 450 butir.

Jumlah total keseluruhan sebanyak 2.450 butir obat keras warna Putih berlogo LL. 1 bendel klip plastik kecil ,1 Unit Handphone Merk Samsung Android dengan Simcard

Pelaku dijerat pasal tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan, • Selanjutnya tsk GR BIN AZ beserta brg bkti dbwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.(R.Anjar)