banner 728x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap penjual sembako pemakai sabu

banner 468x60

Surabaya. gayoetinews.com – Pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib anggota Satreskoba Polres Pelabuhan. Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika .

 

Mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di traffic light Jl. Demak Surabaya.

Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut.

Setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara ES BIN W umur 48 tahun, tempat tanggal lahir Lamongan, 21 Juli 1974 alamat Sesuai KK Jl. Tandes Lor Surabaya.

Di temukan barang bukti 1 celana jeans warna biru merk KLONIK yang di dalamnya terdapat : 1klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,24gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tersangka ES BIN W beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan. Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.(R.Anjar)