banner 728x250

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap pengedar sabu jaringan Internasional

banner 468x60

Surabaya.gayortinews.com – Dalam jumpa pers yang langsung dihadiri Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, Dirnarkoba Kombespol Arie , Kabid Humas Kombespol Dirmanto, Kapolrestabes Kombespol Ahmad Yusep , kasat resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih.

Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto menjelaskan bahwa total Barang bukti yang berhasil di amankan petugas sebanyak 36 Kg Sabu dan 15 ribu ekstasi.

“Ada dua jaringan sindikat internasional dengan 7 tersangka yang bisa ditangkap oleh jajaran Direktorat narkoba Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya”. Kata Irjen Toni Hermanto.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombespol Arie menambahkan bahwa selama bulan November, jajaran Dirresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap 2 jaringan besar internasional Narkoba yang berbeda lokasinya

“Yang pertama adalah jaringan Indonesia- Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina,dengan kemasan hijau kemasan teh cina. Kita bisa amankan berdasarkan dari pendalaman kita di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan”.Kata Kombespol Arie.

Dari Pendalaman tersebut, petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15056 butir.

Yang kedua penangkapan terhadap jaringan Laos yang berdasarkan hasil pendalaman bahwa akan ada barang yang dikirim dari laos ke Indonesia, dimana barang tersebut didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta.

“Dari pengembangan itu, kita berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Jadi total sabu-sabu Yang sekarang kita ekspos ada sebanyak 36 kilo dan ekstasi sebanyak 15056 butir”. Jelas Kombespol Arie.

“Jaringan pertama Jalur masuk di wilayah Sumatera dikirim melalui darat sampai ke Surabaya. kita lakukan penangkapan di Sumatera Selatan berdasarkan hasil pengembangan dari Jawa Timur”. Terang nya.

“Dan untuk jaringan yang kedua itu dikirim melalui jasa ekspedisi jasa ekspedisi melalui udara yang ketika dikirim di Indonesia kita lakukan kontrol delivery”. Jelas Kombespol Arie.

Para tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati paling ringan penjara 5 tahun.(R.Anjar)