banner 728x250

Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com -Bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka GFJ Umur 32 tahun,, Pekerjaan grab , Jenis kelamin Laki-laki, Pendidikan terakhir SMA, alamat jl karah Kec. Jambangan Surabaya.

 

Pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekira jam 11.00 wib saat berada dirumah jl.Karah Kec. Jambangan Surabaya.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 3 paket plastik transparan yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat masing masing ( + 37,45, + 26,16, + 1,25) jumlah keseluruhan + 64,86 gram beserta bungkusnya, 1 kotak vapor, 3 bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 timbangan elektrik warna hitan, 1 ATM BCA Exspres, 1 HP XIOMI warna hitam, yang barang tersebut diakui milik tersangka.

Dari hasil keterangan Tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang yang bernama Sdr AR (buron), pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB dengan cara diranjau daerah Rabesan Bangkalan Madura .

Awalnya sebanyak 1 paket plastik dengan berat 50 gram, lalu oleh tersangka dijadikan menjadi 9 paket plastik dan sudah terjual sebanyak 6 paket plastik

Masih tersisa 3 paket plastik yang ditemukan petugas polisi sewaktu tersangka tertangkap.

Menurut keterangan tersangka bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara AR sudah 4 kali masing masing sebanyak ;4 bulan yg lalu sebanyak 50 gram; 3 bulan yang lalu sebanyak 50 gram; 2 bulan yang lalu sebanyak 50 gram ; pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 sebanyak 50 gram.

Tersangka mengaku bahwa mendapatkan imbalan dari saudara AR untuk setiap pengambilan Narkotika jenis sabu sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah).

Tersangka dijerat TINDAK PIDANA
Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(R.Anjar)