banner 728x250

Satresnarkoba telah berhasil menangkap ibu rumah tangga pengedar sabu

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu di Jl. Bendul Merisi I Selatan No. 75 Surabaya dilakukan penangkapan terhadap tersangka KK .

 

Ditemukan barang bukti 16 plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 gram dengan berat masing” (0,18, 0,18, 0,18, 0,18, 0,20, 0,22, 0,22, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,26, 0,26, 0,30, 0,30) gram serta bungkusnya , 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram serta pipetnya ,1 alat hisap sabu ,1 timbangan elektrik ,1pak plastik klip , 1 buah kantong kain , 1 buah dompet , Uang Rp. 150.000, 1 unit hand phone merk Samsung.

Dari keterangan Tersangka tersangka KK Ibu rumah tangga alamat sesuai KTP di Jl. Ubi Surabaya dan Jl. Bendul Merisi I Selatan Surabaya .

Mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada Sdr. AA (tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya.

Sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000, dan maksud tujuan tersangka KK membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dlm jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Tersangka dijerat tindak pidana
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika(R.Anjar)