Labuhanbatu || gayortinews.com -Sekretaris Daerah Kabupaten(Sekdakab)Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian usai ditetapkan tersangka menyusul eks Bendaharanya,lanjut upaya prapid karena keberatan disematkan penyidik Polres Labuhanbatu,meski Kamis(9/3/2023)sidang perdananya ditunda oleh PN Rantauprapat.
Lewat kuasa hukumnya,selain merinci dalil prapidnya,Ia juga meminta penyidik Polres Labuhanbatu segera tetapkan tersangka lain yang disebut turut serta menikmati uang hasil korupsi berjemaah yang merugikan Negara sekitar 1 Milyar lebih tersebut.
“Pertama berdasarkan Sekdakab tidak ada diperintahkan mengembalikan dana(oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Utara).Kedua berdasarkan pernyataan mantan bendahara tidak ada nama sekda menerima uang.Ketiga harusnya yang di jadikan tersangka itu nama-nama yang terima uang dan belum memulangkan sampai saat ini,”terang Advokat Muda Kuasa Hukum Sekda melalui pesan WhatsApp kepada Wartawan.
Sementara itu,Kapolres Labuhanbatu AKBP.JH.Hutajulu,SIK.MH.MIK,ketika disinggung soal kesiapan dirinya selaku pemimpin penyidik di Polres Labuhanbatu dalam melawan gugatan Sekdakab Labuhanbatu di PN Rantauprapat,belum mau berikan tanggapan.
(Ferdinan Frinandes Simanjuntak)