banner 728x250

SEMA PTKIN Mendorong Perubahan SK Dirjen Terkait Ormawa

banner 468x60

Purwokerto || gayortinews.com – Keberadaan Ormawa dilingkungan kampus PTKIN diatur melalui SK dirjen 4961 yang disahkan pada tahun 2016, menurut Koordinator Pusat SEMA PTKIN se-Indonesia SK dirjen yang berlaku sekarang ini sudah tidak relevan bagi ormawa dilingkungan Perguruan Tinggi Islam Negeri.

Hal ini disampaikan pada kegiatan Seminar Kebangsaan dengan tema “Arah kebijakan publik dalam menanggapi resesi 2023” dan Musyawarah Wilayah II SEMA PTKIN se-Indonesia yang diselenggarakan di UIN Saifuddin Zuhri Purwokerto pada hari selasa, 29 November 2022
“Menghadapi ancaman resesi 2023 kita harus tetap optimis bisa bangkit dan melawan ancaman tersebut, kuncinya dengan menguatkan solidaritas dan terus menggali serta mengoptimalkan potensi diri” kata Ach Musthafa Roja’ selalu Koordinator Pusat SEMA PTKIN
“Selain isu Nasional tadi yang perlu kita respon, ada persoalan mendasar dalam tata kelola student goverment kita, yaitu regulasi yang tidak lagi relevan bagi ormawa dan harus segera diusulkan perubahan” tambah beliau dalam sambutannya.

“Harapannya dalam kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan usulan perubahan SK dirjen 4961 yang nantinya kota ajukan langsung ke Kemenag RI” pungkasnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini akan membahas beberapa point usulan perubahan SK dirjen dan regenerasi pengurus Wilayah II SEMA PTKIN se-Indonesia serta pemilihan koordinator wilayah II periode 2022 s/d 2023. (S.Jamal)