banner 728x250

Seminar Sehari Wartawan Ramah Anak Kabupaten Deli Serdang Berlangsung Aman dan Sukses

banner 468x60

Deli Serdang. gayortinews.com – Program kolaborasi persatuan wartawan Indonesia, kabupaten Deli Serdang , komisi Nasional perlindungan anak Arist merdeka Sirait berkunjung di Deli Serdang, dalam rangka kunjungan kerja dan menjelaskan, mengenai undang undang tentang pers dan undang undang perlindungan anak dalam pemberitaan media, dalam acara itu di hadiri ketua PWI Sumatra Utara, H.farianda putra sinnik,SE. Ketua PWI, Deli Serdang, Lisbon Situmorang,SE, Arist merdeka Sirait, ketua umum KOMNAS anak, Junedi Malik ketua Komnas PA deli Serdang, dan seluruh wartawan cetak dan elektronik, turut hadir di acara seminar sehari yg di adakan pusat pengembangan produksi unggulan daerah (P3 UD) kabupaten deli serdang di sampaikan pada kegiatan seminar sehari wartawan ramah anak kabupaten Deli serdang,

Program kolaborasi persatuan wartawan Indonesia ( PWI ) kabupaten Deli Serdang bersama komisi Nasional perlindungan anak, KOMNAS PA ) sebuah studi dari Eka Megawati dan Husen Mony yg berjudul etika penulisan berita korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan di media sosial ( 2020 ) menemukan dari 111 wartawan yg melanggar ketentuan pasal 5 kode etik jurnalistik , dalam penulisan beritanya, sebanyak 13 yg sudah memiliki sertifikasi kompetensi dari dewan pers, 65 belum bersertifikat, 33 lainya tidak terlacak karena menggunakan nama inisial, ( tempo institut ) Januari 2022, PPRA bermaksud untuk mendorong komunitas PERS menghasilkan berita yg bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak harkat dan martabat anak, anak yg terlibat persoalan hukum atau pun tidak, baik anak sebagai pekaku, saksi atau korban, dasar hukum peraturan dewan pers nomor 1 / peraturan DP / 2 / 2019. tentang pedoman pemberitaan ramah anak, UU no 35 tahun 2014 pasal 64 (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, menyebutkan anak yg menjadi korban tindak pidana di lindungi dari pemberitaan indititas melalui media massa untuk menghindari labelisasi, UU nomor 12 tahun 2012 pasal 19 tentang sistim peradilan pidana anak (SPPA) menyebutkan indititas anak anak korban, atau anak saksi wajib di rahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik, indititas sebagai mana di maksud pada ayat ( 1) meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi.

Kode etik jurnalistik pasal 5 menegaskan wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indititas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indititas anak anak yg menjadi pelaku kejahatan, pedoman pemberitaan ramah anak yg di sepakati menggunakan batasan seseorang yg belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah, atau belum menikah, indititas anak yg harus di lindungi adalah semua data dan informasi yg menyangkut anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak, adik, orang tua, paman, bibi, kakak, nenek, dan tidak menyebut keterangan pendukung , seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan, klub yg diikuti, dan benda benda khusus yg mencirikan sang anak, 12 butir pedoman pemberitaan ramah anak, wartawan merahasiakan indititas anak, dalam pemberitaan informasi tentang anak kusuhsnya di duga, di sangka, di dakwa, melakukan pelanggaran, hukum atau di pidana atas kejahatannya, wartawan memberitakan secara faktual, dengan kalimat, narasi, visual, audio, yg bernuansa positif, empati, dan atau tdk membuat deskripsi, rekontruksi, perestiwa, yg bersifat seksual dan sadistis, wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal hal di luar kapasitas anak, untuk menjawabnya, konflik bencana yg menimbulkan dampak traumatik, ancaman pidana dalam pasal 97 undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak, di sebutkan setiap orang yg melanggar kewajiban mengungkap indititas anak, anak korban anak, dapat di kenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta, penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini di.srlesaikan oleh dewan pers sesuai undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan peraturan dewan pers yg berlaku. (Syaipul S.)