Surabaya || gayortinews.com – Seorang Gojek Tamatan SMP Diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya
Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan Pada kamis tgl 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, di rumah Jl. SD Kedungrejo, Rt.09, Rw.02, Kel. Kedungrejo, Kec. Waru Sidoarjo.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti :
1 (satu) dompet warna biru muda motif buah apel yang berisikan 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan masing masing berat netto ± 4,233 ( empat koma dua tiga tiga) gram; berat netto ± 0,158 ( nol koma satu lima delapan) gram, berat netto ± 0,157 ( nol koma satu lima tujuh ) gram, dan berat netto ± 0,172 ( nol koma satu tujuh dua) gram
b. 1 (satu) sekrop dari sedotan plastic;
c. 1 (satu) bendel plastic klips; dan 1 (satu) Hp merk realmi dengan no sim card 082142023549.
Lanjut kasat narkoba berdasarkan keterangan dari tersangka mendapatkan barang tersebut diatas G (dpo), pada hari rabu tanggal 18 September 2024, kurang lebih pukul 13.00 WIB, didepan Gang Kamboja Sidoarjo dengan harga per gramnya Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu rupiah ) yang mana awalnya tersangka membeli barang narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima ) gram jadi total harganya Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah).
Barang tersebut sudah terbagi menjadi 5 (lima) bungkus yaitu 4 ( empat ) ukuran pahe dan 1 (satu) bungkus plastik klips ukuran besar yang belum sempat tersangka bagi lagi, namun sudah ada yang laku terjual sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran pahe kepada Sdr Y P P alias S Bin S U umur 30 tahun
Pendidikan terakhir SMP Pekerjaan gojek pada hari kamis tanggal 19 september 2024 sekira pukul 08.00 WIB yang diserahkan di warkop jl. Bungur asih sidoarjo seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).
Menurut keterangan tersangka bahwa apabila barang tersebut diatas laku terjual semua maka keuntungan bisa mendapatkan Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) sedangkan sisanya sebagaimana barang bukti tersebut diatas ditemukan dan disita oleh petugas Kepolisian dan dijadikan barang bukti.
Bahwa tersangka menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sejak awal bulan juni 2024 dan tersangka sudah sering kali mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari G (dpo) yang mana rata rata tesangka mendapatkan sebanyak 5 gram dengan tujuan untuk dijual kembali.
Tersangka dijerat Tindak Pidana
Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tutup kasat narkoba.(Red)