banner 728x250

SPBU Pertamina 54.623.09 JATIROGO TUBAN, BBM Jenis Pertalite Dikuras Dengan Sepeda Motor Bertangki Kapasitas Besar Oleh Mafia

banner 468x60

Tuban || gayortinews.com – Di duga para mafia BBM bersubsidi bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum TUBAN, tak perduli BBM Bersubsidi jenis solar atau pertalite, di kuras habis habisan oleh oknum – oknum mafia BBM bersubsidi tak perduli siang atau malam, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun yang jelas jelas kegiatan tersebut melanggar hukum.

Kegiatan Pengurasan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan Menggunakan Sepedah Motor Thunder dan Mega Pro, Tiger Yang Bolak Balik Mengisi Pertalite Terjadi Di SPBU Pertamina 54.623.09 JATIROGO Kecamatan JATIROGO.

Ketika Tim Media, LPAKN, ini sedang mengisi BBM di SPBU tersebut melihat langsung Antrian Sepeda Motor Thunder dan Megapro dengan Kapasitas 13 – 17 Liter, yang bolak balik antri di SPBU Tersebut.

Diduga Letak Gudang atau Lahan Proses Penyedotan Bongkar Hasil angsuan BBM Jenis Pertalite Sangat dekat sekali dengan SPBU Tersebut alias dibalik dibelakang SPBU sehingga sangat jelas sekali bahwa itu permainan Mafia BBM untuk mengelabuhi Masyarakat, Karena kalau Memakai Jerigen pasti Akan Sangat kelihatan sekali, oleh sebab itu Para Mafia Sekarang Menggunakan Sepeda Motor dengan kapasitas Tangki lebih besar untuk Menguras Pertalite.

Namun Sayangnya diduga SPBU Pertamina 54.623.09 Jatirogo Kecamatan Jatirogo ini kelihatannya sudah Rapi tertata oleh Oknum Penegak Hukum, oleh karena itu kegiatan pengurasan BBM Bersubsidi jenis Pertalite ini seakan aman dan tidak terendus Oleh APH dan Dinas Terkait.

Pengambilan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan Menggunakan Sepeda Motor Thunder dan Mega Pro, Tiger ini dibenarkan Juga Oleh warga atau penguna BBM setempat, yang mengatakan bahwasannya memang benar kalau setiap hari mulai pagi hari, terus Sore hari banyak sepeda Motor Thunder dan Mega Pro, Tiger antri di SPBU tersebut yang kemudian di Tap atau disedot digudang lahan balik SPBU yang letaknya tidak jauh dari SPBU yaitu di Sebelah pas dan di Barat SPBU.

“Ya mas sering banget bahkan hampir setiap Pagi, Siang dan Sore Sepeda Motor Thunder dan Mega Pro, Tiger itu beraksi untuk menguras BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU sini, yang kemudian di Tap, sedot di Gudang sebelah pas dan Baratnya SPBU, tidak hanya BBM Jenis Pertalite ada juga Solar tapi Pakai Jerigen Kecil kecil dan itu bolak balik antrinya, saya cuma masyarakat kecil yang tidak ngerti Hukum mas jadi ya hanya diam saja, ujar pengunjung.

Saat Awak media dan LPAKN ini mencoba menelusuri Gudang Yang dimaksud, ternyata kedatangan Awak media dan LPAKN sudah diketahui sehingga Kedatangan Awak media dan LPAKN yang kedua kalinya Gudang kelihatan Terjaga oleh Preman preman tersebut.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

(Berry)