Jombang || gayortinews.com – Di tengah maraknya pengisian BBM tanpa rekomendasi di SPBU 54.614.12, Jl Tembelang Kabupaten Jombang tidak ada efek Jera nya atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum Penguras BBM Penugasan Jenis Solar dengan bekerjasama antara keberanian operator SPBU tersebut.
Telah menggambarkan sebuah tindak pidana yang nyata. Melanggar hukum dengan mengisi BBM Penugasan Jenis Solar dan BBM tanpa izin dan menggunakan jerigen plastik berkapasitas besar, operator SPBU 54.614.12 telah menyimpang dari SOP pemerintah dengan sangat jelas
SPBU Tanpa Rekomendasi Melanggar Hukum: Merugikan Masyarakat Kecil Diduga Kongkalikong dengan Operator
Disaat team awak media dan LSM mau mengisi BBM Mobil nya terlihat melakukan Pengurasan di SPBU 54.614.12 Dan juga dengan menggunakan mobil warna Putih besar dimasukkan ke jerigen dekat tempat duduk sopir kronologi tersebut Terjadi Di SPBU Pertamina 54.613.12 Jl.Raya Tembelang Kabupaten Jombang
SPBU Tanpa Rekomendasi Melanggar Hukum: Merugikan Masyarakat Kecil Diduga Kongkalikong dengan Operator
Lagi-lagi nakalnya SPBU nomer seri 54.614,12 yang berlokasi Jalan raya Jombang Sudah jelas terang-terangan telah melanggar SOP atau aturan PT (Pertamina dengan melakukan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Solar. Padahal sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal yang menjerat para pelaku tindak pidana ini adalah Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin atau izin usaha yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan kongkalikong atau Kerjasama antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU 54.614.12 kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli (oknum Penguras) dengan oknum pihak operator SPBU 54.614.12 untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat, Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat di konfirmasi, salah satu oknum Sopir armada mobil warna Putih bilang kalo Disuruh sama Bos yang berada di kota jombang tapi operator SPBU,” 54.614.12 yang Bernama inisial RH saya hanya pekerja mas.
Sempat Pihak awak media menanyai kenapa mas kok melakukan Kegiatan tersebut, Pihak Operator hanya tersenyum dan juga sempat seperti kebal hukum.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.614.12 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Menurut pantauan tim awak media dan LSM pengisian tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari malem pun dilakukan pengisian jerigen jenis plastik Pertalite dan tidak dilengkapi surat izin Pertamina seperti Barcode diduga SPBU kebal hukum dan banyak (bek’apan).
Dari pihak tim awak media dan LSM laporan ke Poda Jawa Timur Tembelang Jombang terdekat, keterangan dari pihak nya saat ditemui di kantor polsek beliau bilang : Lebih baik dikoordinasikan dulu team awak media dan LSM orang yang berada di SPBU dengan Barang bukti armada tersebut sempat didatangi gerombolan orang yang tidak dikenal sambil marah marah dan memaksa untuk armada di lepaskan jadi kami selaku tim awak media dan LSM merasa diintimidasi dan disepelekan menghambat kinerja team awak media yang melanggar pasal 11 Undang undang Pers No 40 tahun 1999, dan sebagai warga negara padahal sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang atau warga negara yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis” ternyata disini tidak berlaku atau tidak di tanggapi secara langsung.
Padahal sesuai instruksi Kapolri bahwa setiap laporan secara lisan atau tertulis itu Anggota Penegak Hukum baik Polsek, Polres, Polda setingkat Polri harus segera ditanggapi.
Team awak media dan LSM kembali ke SPBU 54.614.12 untuk klarifikasi kejadian tersebut, ternyata dari pihak Manager atau pengawas dalam yang bernama inisial HR tidak Kooperatif juga kepada team awak media. info dari pengawas luar yang bernama berinisial Sebut saja RH bahwa kita team awak media Babinsa wilayah tersebut, akhirnya pihak awak media juga langsung ke kantor Koramil Tembelang ternyata pihak Babinsa satu anggota Koramil kepada Babinsa tersebut bilang bahwa Babinsa tidak ada terkait dan tidak dalam Rana kesalahan SPBU Yang bermain curang.
Ranah nya hanyalah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan SPBU seperti Pemalakan, Perampokan, tindak kejahatan kerusuhan kericuhan. Selang beberapa waktu pihak SPBU bilang kepada salah satu anggota Koramil tersebut bahwa semua itu tanggung jawab pelaku nya yaitu operator, dan sudah diinformasikan kepada Kantor Pengaduan PT. Pertamina terkait ada armada tersebut,
Tindakan ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat kecil yang menjadi sasaran para pelaku untuk memperjualbelikan BBM Sejenis Solar dengan kapasitas besar.
Masyarakat kecil tersebut terpaksa menanggung akibat dari tindakan yang dilakukan oleh operator SPBU dan pelaku yang mengisi serta memperjualbelikan BBM Sejenis Solar secara ilegal.
Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana ini serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU guna mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media dan LSM akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang, Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan Polres agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
Kami tim awak media dan LSM akan Melaporkan Polda Jatim Jawa Timur terkait kegiatan Pengurasan.(Red)