Surabaya || gayortinews.com – Surabaya sedang tidak baik baik saja dengan maraknya premanisme, kejadian dialami oleh Rini beserta keluarga nya yang tinggal di jalan lesti Surabaya terjadi pada hari Selasa 19 November 2024
Sebagai warga Surabaya yang mempunyai hak dilindungi oleh Aparat negara,Rini merasa tidak dapat perlindungan hukum oleh Pihak Kepolisian, tidak ada tindakan apapun dari kepolisian padahal dirinya dan keluarganya sangat terancam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk menindak tegas aksi premanisme yang dilakukan kelompok masyarakat manapun.
Apakah premanisme yang ada dikota Surabaya ini dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum?????
Rini mengatakan kemarin selasa didatangi preman suruhan pak Toni sekitar 10.30 mereka cari saya gak ada, terus balik lagi pukul 14.30 sekitar 4-5 orang datang lagi lalu malam datang lagi sekitar 10 orang itu saat saya sudah laporan ke polsek.
Saat kedatangan preman suruhan tersebut merusak roling sehingga anak kos ketakutan, membuat kegaduhan dan nyawa saya merasa terancam selain itu stop kontak listrik dimatikan dua kali sambil teriak teriak keluar keluar keluar.
Anak saya pun ketakutan dengan kedatangan para preman sehingga menyebabkan trauma secara fisiologis buat anak anak saya.
lanjut Rini menjelaskan Kunci Roling dibawa sambil buka paksa rolling rumah.Tidak itu juga bahkan daun pintu rumah saya juga rusak ditendang paksa oleh preman preman tersebut.
Toni sebagai penyandang dana di tengah jalan putus dalam pemberian bantuan lalu melaporkan saya atas penipuan lalu pihak polda memberhentikan kasus tersebut karena tidak ada unsur pidana ataupun penipuan sehingga dia sakit hati dan dendam sama saya.ucapnya.
Mulyono selaku kuasa hukum menjelaskan ada pengurusan ganti rugi jalan tol yang ada di wilayah Probolinggo jadi jalan tolnya namanya probowangi Probolinggo Banyuwangi salah satu tanah yang dilewati itu adalah milik dari keluarganya Bu Rini tapi saat itu bapaknya masih hidup atas nama bapak imam.
Tanah bapak imam ini terkena jalan tol sehingga mendapatkan ganti rugi yang signifikan dan ternyata itu ada masalah, masalahnya ada tanah yang diberikan hibah kepada dua orang anak tapi menurut kita bahwa akte hibah itu palsu dan sudah kita selidiki.
lanjut Mulyono kemudian dalam kepengurusan itu ibu Rini bekerja sama dengan seseorang yang bernama Toni ternyata di dalam proses kepengurusan itu banyak biaya yang dikeluarkan dan itu yang diklaim harus diganti oleh ibu Rini baik secara proses pidananya , saudaranya terkait pemalsuan maupun proses itu dan juga pengurusan di perdatanya persidangan karena pihak sana melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Kraksaan.
Awalnya di pengadilan negeri Kraksaan mereka dikabulkan atau menang sebagian yang saudaranya itu tetapi setelah ibu Rini banding kita menang di tingkat banding kasasi tapi sedang dalam proses mungkin 3 – 4 bulan lagi.
Mungkin saudara Tony yang bekerja sama dengan ibu Rini itu tadi sudah mengeluarkan biaya banyak merasa dari pihak ibu ini belum ada tanggapan kepengurusan itu dia sudah melakukan perjanjian kerjasama dalam bentuk perjanjian yang sudah di notaris kan.
Nanti kalau sudah berhasil ini itu dan sebagainya karena tidak ada tanggapan dari pihak ibu Rini dia ingin melakukan penyelesaian karena dulu awalnya pernah dilaporkan di Polda Jatim tapi prosesnya kemarin walaupun kita belum menerima surat secara resmi tapi masih merasa mentah dan tidak ada unsur pidananya dan mungkin mereka pakai cara lain dengan meminta semua biaya untuk diganti karena dia sudah mengeluarkan biaya dari Juli 2023 sampai sekarang jadi hampir setahun lebih.
kita upayakan negosiasi semaksimal mungkin dalam menangani kasus ini.tutupnya (Red)