banner 728x250

Tamatan SD penjual pentol tega mensetubuhi anak di bawah umur

banner 468x60

Surabaya. gayortinews.com – Pada Hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira jam 10.00 WIB, korban LN jenis kelamin Perempuan Umur 15 tahun saat itu hendak akan membeli pentol di tempat kost AI Umur 34 Tahun alamat tinggal Jl. Srikoyo Malang atau Kost Jl. Tambak Asri Surabaya .

 

Kemudian tersangka menarik korban masuk ke dalam tempat kost dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka menjanjikan kepada korban jika ada sesuatu hal pada diri korban, tersangka akan bertanggung jawab.

Setelah kejadian tersebut, orang tua korban mendapati instagram korban di dm oleh tersangka, dan tersangka meminta untuk berhubungan badan kembali.

Kemudian ibu korban MS 34 tahun langsung mengajak korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada RT dan RW setempat, tersangka dibawa dan diserahkan kepada petugas Polsek Krembangan Surabaya

Barang bukti yang diamankan VER,1baju longdress warna pink motif polkadot putih ,1 celana legging warna hitam ,1 jilbab warna hitam ,1 celana dalam pink ,1bra warna putih.

Tersangka dijerat Dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

Tersangka dan barang bukti diamankan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(R.Anjar)