Surabaya || gayortinews.com – Pada tgl.28/10/2023 pencurian sepeda Motor Yang di lakukan pada jam.12.30wib di jalan Kedung tarukan wetan 1/31c surabaya.
Korbannya adalah ilham warga pandenggiling tengah Surabaya yang berumur 27 tahun.Adanya motor yang raib di rumah nya dia segera melaporkan kejadian tersebut ke polsek simokerto yaitu sepeda motor Honda beat hitam bernopol L.4910.CAH th.2018.
Setelah adanya laporan dari warga yang mengatakan sepedanya hilang anggota unit Reskrim polsek Simokerto segera melakukan olah TKP dan menemukan petunjuk.
Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi AKP Haryoko Polrestabes Surabaya mengatakan berkat kejelian dan kesigapan unit Reskrim ini akhirnya dapat ditangkap para pelaku nya.
Pada hari Senin (30/10 /2023) ,sekira jam 13.30 WIB bertempat dipolsek Simokerto dan para tersangka yang berhasil diamankan ialah FL , Laki laki umur 28 tahun Penjual Buah, Jalan Endrosono surabaya dan MNB, Perempuan umur 23 tahun Penjual Buah jalan pacar kembang surabaya.ucap Kapolsek.
Dalam setiap aksinya, ternyata FL selalu mengajak MNB yaitu istrinya yang tengah hamil 5 bulan dan pasutri ini sudah beraksi di sejumlah kawasan di Surabaya.tegas Kapolsek yang humanis ini.
Kapolsek mengatakan dalam melakukan aksinya mereka bertiga mempunyai peran masing-masing yaitu MNB bertugas untuk mengawasi situasi , FL bertugas untuk mencari lokasi sasaran dan juga sebagai eksekutor mereka beraksi di Jalan Mulyosari Barat pada Selasa (10/10) sekira pukul 17.30 WIB ,Ar (buron) bertugas menjual motornya ke Madura seharga rp2.500.000
M. Irfan menambahkan, kepada polisi pasutri ini mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Sebab Munawaroh yang sedang hamil, selalu mendesak agar mereka bisa memiliki usaha sendiri.
Apalagi dia sedang hamil 5 bulan, dan mereka sudah punya 3 orang anak tetapi disayangkan modal untuk usaha dagang buah justru didapat dengan cara mencuri motor,” tuturnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti 1 buah plat nomor dengan nopol L 4910 CAH , 1 lembar STNK Asli sepeda motor Honda Beat 2018 hitam diamankan di Polsek Simokerto dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Mus)