Pasuruan || gayortinews.com – Teror bom ikan di pekarangan depan rumah warga oleh orang yang tidak di kenal yang di duga memasang bahan peledak bom ikan. peristiwa di pada 1 febuari 2022 masih belum terungkap, sampai saat ini menjadi misteri.
CCTV di temukan pelaku yang sedang memasang barang yang di duga bom ikan, 2 buah terpasang di depan rumah Suhana warga kecamatan sukorejo selaku korban teror, merasa ketakutan adanya ancaman teror bom ikan kurang lebih besar paha orang dewasa, mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan terkaid hal ini ke polsek Sukorejo hingga di teruskan ke polres pasuruan.
Lalu siapa sesorang yang telah memasang sebuah benda berbahaya, meskipun sudah dilaporkan, pihaknya tidak mendapatkan surat tanda bukti laporan polisi (STBLP). kasus yang bisa di bilang mengapung ini sampai dimana tidak ada ujung titik jelas layaknya di telan ombak.
Kejahatan yang di lakukan oleh pelaku adalah tindakan yang membahayakan, percobaan pembunuhan dengan menggunakan bahan peledak lengkap dengan sumbu lambat. meskipun tidak adanya korban jiwa dalam insiden itu. Ancaman tersebut membuat korban mengalami trauma psikologis dan psikis terganggu.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Faruk Ashadi Haiti,S.I.K,.SH.,M.Si,.MH di hubungi via seluler Whatsapp terkaid peristiwa perkembangan tersebut bahwa korban merasa sudah melapor tidak di berikan STBLP sehingga tidak mengetahui perkembangan perkaranya,” Ke KBO bersama korban cek dulu, pasti dapat STBLP kalau melapor,” Ujarnya 25/9/2023.
Di temui media ini, KBO IPTU Sunarti di ruangannya, pihaknya menjelaskan bahwa laporannya Type A (temuan anggota),” Ucapnya.
lebih lanjut, ketika di tanyakan, Kenapa kasus tersebut bisa di jadikan laporan Type A (temuan anggota), sudah jelas dalam rekaman cctv pelaku menaruh 2 benda diduga bahan peledak bom ikan. seharusnya korban ini di buatkan laporan Type B laporan korban, bukan temuan anggota. benda sudah jelas di depan rumah bukan lagi tempat umum..? “korban tidak melapor” Ujarnya Jum’at 30/9/2023 sore.
Hingga di pertemukan dengan korban di ruangannya, IPTU Sunarti ketika di tanya sampai dimana kasus ini, berbanding balik mengatakan kasus tersebut sudah di limpahkan ke Polda Jatim. lantas siapa yang tangani di Polda Jatim dan unit mana, dirinya bersikeras sudah dilimpahkan.
Transparansi masih ada yang di tutup – tutupi dalam peristiwa tersebut menjadi kejanggalan, ada apa dengan Polres Pasuruan..?
Selain SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkara Hasil Penyelidikan) sampai di mana kejelasan perkara tersebut sebagai hak keadilan dari pada korban tidak ia dapatkan, sedangkan pembongkaran pemusnahan barang bukti di lakukan di depan rumah korban namun pelaku belum terungkap.
Kepada media, korban berharap kasus ini segera di ungkap secara tuntas tidak ada yang di tutup – tutupi. hingga berita ini di terbitkan media ini akan terus menyorot kasus tersebut dan akan kordinasikan hal ini ke pihak terkaid.(Red)