Lampung Tengah. gayortinews.com – Apapun bentuk suatu unit usaha sebuah Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), penyertaan modalnya harus memerlukan sebuah analisa usaha yang baik, atau memiliki potensi yang bertujuan menguntungkan, sehingga dapat berkembang menjadi unit usaha yang di kelola berjalan sesuai rencana.
Hal itu di sampaikan oleh Kadis Pemerintahan Masyarakat Kampung (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin menanggapi terkait pengelolaan bantuan, yang diduga dialihkan, serta tidak jelasnya pengelolaan BUMK Bina Karya Utama, Kec.Putra Rumbia, Kab.Lamteng hingga saat ini.
“Sebenarnya agar lebih jelas, dan akurat yang mengomentari hal ini adalah Pj Kakamnya yang sekarang di jabat oleh Camat Putra Rumbia. Jadi dalam hal ini saya hanya meluruskan saja, dimana sebelum mendirikan sebuah unit usaha, atau BUMK itu harus ada analisa, dan tujuan yang pasti, agar dapat berjalan dan berkembang,” ujar Fathul, Rabu (03/08/2022).
Sebelumnya Camat Putra Rumbia, M.Almisan yang sekaligus sebagai Pj Kakam Bina Karya Utama berjanji akan mempelajari, dan berkoordinasi dengan pihak pengawas, dan pengurus BUMK, terkait bagaimana kejelasan pengelolaan dana bantuan dari Pemerintah sebesar Rp.156 juta yang rencanaya untuk pengelolaan usaha di bidang penggemukan sapi, namun di alihkan ke simpan pinjam oleh pengurus. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan, baik dari pengurus maupun keterangan dari Pj Kakam Bina Karya Utama.
“Nanti kita coba berkoordinasi dulu dengan pihak pengawas, dan pengurus di bidang terkait. Agar kita bisa tau duduk permasalahan yang sebenarnya terkait hal itu,” ujar M.Almisan beberapa waktu lalu.
(Hakim N)