banner 728x250

Tidak Tepat Janji Mitra Saudara Lestari – PT.MSL Berbohong Lagi Terhadap Pemilik Tanah

banner 468x60

Ketapang Kalbar || gayortinews.com – Senin,3 Maret 2023.08: 45:26.wib,warga masyarakat dusun sungai buluh kiri , desa sungai buluh kec,manis mata kab.Ketapang Kalbar bahwa tidak adanya keterbukaan oleh saudara mitra lestari ( PT.MSL) dan tidak tepat janji kepada pemilik tanah hingga sampai saat ini

Kini pemilik tanah sangat kesal dan kecewa sekali terhadap perusahaan perkebunan, kelapa sawit.yaitu PT.MSL ujarnya lagi oleh pemilik tanah ketia, disampaikan’ nya juga bahwa pihak ( PT.MSL) sangat dan tidak menghargai kami yang pemilik tanah ,maka dari itu saya meminta kepada awak media yaitu media warta Tipikor Kabiro Kalbar untuk mendampingi dan mengakat persoalan tentang Nama perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT.MSL yang sudah ingkar janji kepada pemilik tanah

Kini Tanah yang sudah tergarap dan digarap oleh ( PT.MSL) adalah tahun 2014/2015 seluas 22 Hektar yang terletak di Blok- O- 29/29 Areal Divisi sembilan yang sudah tergarap oleh ( PT.MSL) yaitu tanah milik warga yang dahulu adalah ladang garapan milik warga atau pemilik tanah,kini disulam dan digarap oleh PT.MSL pada tahun 2014/2015 sampai saat ini belum juga membuahkan hasil dan selalu diam oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit(PT.MSL) pada hal tahun 2009 ketika rapat sosialisasi didesa sungai buluh kec.manis mata’kab.ketapang Kalbar dihadiri oleh Tim P3K dari kab, Ketapang seperti muspika kec.manis mata berserta Distanakbun juga bpk kepala Desa Jambi dan bpk kepala Desa sungai buluh,yang bertempat di- gedung SD Nomor 29 kec.manis mata kab.ketapang Kalbar

disampaikan oleh Tim P3K kab.ketapang apa bila warga dan masyarakat menyerahkan tanah kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu.PT.MSL dengan Pola bisa jadi 70,/30 %.berarti (70) tujuh puluh persen adalah haknya perusahaan (30) tiga puluh persen’ nya pemilik tanah atau 80/40 %. berarti 80/ delapan puluh persen dari luasan lahan hak nya PT.MSL 20.% adalah haknya pemilik tanah.namun dan tetapi sampai pada saatnya dari aturan yang sudah dibikin oleh Tim P3K kab.ketapang tidak pernah diindahkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.MSL kata pemilik tanah kepada awak media

awak media juga siap mendampingi karena jika tidak didampingi maka perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.MSL tetap dan akan membuat skenario kepada pemilik – pemilik tanah maka justru itu pemilik tanah juga berharap kepada awak media MWT segera untuk mendampingi saya apa bila bahwa PT.MSL memerlukan kami sebagai pemilik tanah, karena oleh sebab itu yang kami tuntut adalah Pola Plasma kemitraan 80/20.% pungkas pemilik tanah …( Yeny Herlina)