banner 728x250

Tiga Pelaku Curanmor Sindikat Kendaraan R2 Dan R4 Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com – Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya, Unit Jatanras  berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2). Tiga Pelaku Curanmor ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya ,Salah Satu Adalah Residivis.

Jumpa pers rilis yang di adakan di gedung pesat Gatra polrestabes Surabaya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby beserta jajarannya menjelaskan tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, yang semuanya berasal dari Pasuruan, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran. Kamis 23/1/2025.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus serupa.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali.

“Mereka mencuri dua kendaraan roda empat di bulan November Tkp di Gunung Anyar dan di September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,” ucap Aris .

Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam untuk melawan jika ada perlawanan dari korban.

Para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Tutup Kasatreskrim.(Red)