banner 728x250

Tiga polisi gadungan diamankan polres pelabuhan kp3 Tanjung perak

banner 468x60

Surabaya || gayortinews.com -Satreskrim Polres Pelabuan Tanjung Perak unit Resmob telah berhasil mengamankan dan menangkap 3 dari 5 pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi yang disinyalir meresahkan masyarakat.

Para tersangka MR, S dan M dan 2 rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.Mereka diamankan hari jum’at di 2 lokasi berbeda.(22/09/2023).Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor vario warna merah dan mio sporty warna hitam sebagai sarana,4 buah handphone,1 buah borgol, 1 bukti alat transfer dan 3 koas lengan pendek.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim IPTU Achmad Prasetyo menyampaikan.”Jumlah Pelaku 5 orang yang 2 masih dalam pengejaran petugas.ke 3 Pelaku diamankan lantaran melakukan penipuan dan pemerasan. Kamis (12/09/2023)

Para pelaku berputar-putar mencari korban setelah ada target mereka memepet dan melakukan pemeriksaan Hp terkait adanya aplikasi judi online”ujar AKBP Herlina

Setelah ada aplikasinya, para pelaku melakukan pemerasan uang dengan cara mengaku sebagai polisi dan mengamankan hp lalu mentransfer ke salah satu rekening pelaku dengan ancaman supaya tidak dibawa ke kantor.

“Selain melakukan pemerasan uang korban, para pelaku juga melakukan perampasan handphone para korban dan hendak di jual,” terangnya.Sementara itu,Kasat Reskrim IPTU Achmad Prastyo menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap ke 3 pelaku yang mengaku sebagai Polisi Tanjung Perak.

“Unit Resmob melakukan Lidik terkait adanya laporan masyarakat terkait adanya Polisi gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan”ungkap Kasat Reskrim Iptu Achmad

Dari hasil lidik petugas di lapangan berhasil menangkap 3 pelaku di 2 tempat lokasi berbeda

” Untuk pelaku S ditangkap waktu didepan Pom Bensin Jalan Jakarta. Sedangkan pelaku MR dan M ditangkap di Jalan Kalimas Surabaya,” katanya

Lanjut Iptu Achmad Prastyo keterangan Pelaku dihadapan petugas mereka melakukan aksinya ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali.

Dalam melakukan aksinya mereka termotifasi karena sering melihat acara vidio aksi kepolisian di acara 86

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku, 3 pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 13 tahun penjara. Sedangkan 2 pelaku lainnya, masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,”(Red)