Ketapang Kalbar || gayortinews.com – Tumpukan kayu Belian, ribuan batang milik cukong — cukong yang kebal dengan hukum tidak pernah tersentuh oleh APH di sungai ngentawa, dimana sungai ini menghubungkan dua desa’ yaitu desa pelapis dan desa bekinci darat,kec, menyumbung kab, Ketapang Kalimantan Barat. Yah sebut saja pemilik kayu tersebut berinisial (BR) dan (HN),’
“Aktifitas ilegal logging ini Sudah bertahun tahun beroperasi diArea sungai ngenta wa,sungai tersebut menjadi tempat TPK kayu terbesar, dan juga tumpukan kayu tersebut langsung dikeluarkan melalui jalur’ sungai ngentawa dimana lokasinya berbatasan dengan desa pelapis Dan desa bekinci darat.
“Namun sangat disayang kan lokasi kayu Belian milik cukong –cukong yang berinisial BR dan HN ini seperti nya sangat kebal dengan hukum dan tidak pernah sama sekali tersentuh oleh APH , memang lokasi tumpukan kayu Belian tersebut sangat jauh jarak tempuhnya sebab harus melalui jalan alas sebut seseorang yang tak ingin namanya disebut.
“Seharusnya pengelola hasil hutan kayu Belian harus memiliki (IPHHK), yang mana pemilik kayu harus mematuhi peraturan kehutanan yang berlaku dalam UU sudah jelas apa bila mengangkut hasil hutan Tampa surat keterangan sah hasil hutan maka dapat dikatagorikan sebagai perbuatan pidana.termasuk pasal 81 UU no 12/thn 2012 sudah mengetahui.
“Dimana pasal 55, kitap UU hukum pidana KUHP setelan di undang undang kan RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 12 dimana setiap orang dilarang menebang hutan dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan nya juga termasuk pasal no 18 tahun 2013.
“Sesuai pasal 82 Ayat (1) dipidana penjara pidana dengan singkat 1(tahun) dan paling lama 5(tahun) dan pidana denda paling sedikit 5(lima)Rp,500.000.000.00 (Lima ratus juta rupiah). dan paling banyak Rp.2.500.000.000.00 (dua miliar Lima ratus juta rupiah) hingga berita ini diturunkan , dengan hormat bpk jendral Kapolri Kapolda Kapolres untuk segera mengusut tuntas terkait penemuan kayu ilegal yang ada di sungai ngentawa kec,menyubung kab, Ketapang Kalimantan Bersambung ( Joni)
“